in ,

Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Per 1 Juni

Namun pencairan gaji ke-13 masih sama dengan tahun lalu yang tidak diberikan secara penuh

CakapCakap – Cakap People, apa kamu salah satu orang yang menantikan gaji ke-13 cair? Kabarnya gaji ke-13 ini bakal cair pada 1 Juni 2021. Tentunya ini merupakan berita bahagia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menanti-nanti kabar tersebut.

Bhima Yudhistira Adhinegara yang merupakan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebut jika kebijakan pemerintah mencairkan gaji ke-13 untuk ASN bakal menyumbang dampak positif bagi konsumsi rumah tangga pada kuartal kedua tahun ini.

Menurutnya, gaji ke-13 tersebut akan berperan sebagai motor penggerak bagi konsumsi rumah tangga pasca momentum Lebaran.

Konsumsi Rumah Tangga Mengalami Kenaikan

Gaji ke-13 membawa angin segar bagi konsumsi rumah tangga. Gambar via okezone.com

Di periode kuartal pertama tahun ini, pengeluaran konsumsi rumah tangga mengalami rangsangan sebanyak 2,23%. Nilainya lebih baik dibanding posisi kuartal ke-4 pada tahun 2020 yang mengalami minus sebanyak 3,61 persen.

“Peran gaji ke-13 sangat penting sebagai driver konsumsi pasca Lebaran,” ucap Bhima dikutip CNBC Indonesia.

Konsumsi yang dimaksud bisa berwujud belanja untuk kebutuhan pokok bulan Juni, keperluan pendidikan yang bertepatan dengan momen ajaran baru, hingga membayar cicilan.

“Secara umum jika ada 4,2 juta orang ASN di kali per orang menanggung 4 anggota keluarga artinya ada dampak langsung ke 16,8 juta penduduk. Ini ibarat fresh money tambahan untuk gerakan konsumsi rumah tangga ketika THR sudah selesai,” lanjut Bhima.

Lebih lanjut Bhima juga yakin jika di kuartal kedua tahun ini konsumsi rumah tangga bakal tumbuh ke arah yang positif dengan pendorong utama konsumsi ketika Lebaran, pemberian THR, dan yang terbaru cairnya gaji ke-13 untuk ASN.

Penerima Gaji ke-13

Tak hanya PNS yang mendapatkan gaji ke-13. Gambar via uin-antasari.ac.id

Lantas, siapa saja yang menerima gaji ke-13 tersebut? Subyeknya tidak hanya PNS, melainkan termasuk Pejabat Negara, Prajurit TNI, Penerima Pensiunan atau Tunjangan, hingga Anggota Polri, dan penerima lain yang ditampung dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

“Waktu pemberian bulan Juni (idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian Gaji Pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni). Prinsipnya masih merujuk PP ini,” jelas Mohammad Averrouce selaku Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN RB.

Sementara untuk besaran gaji ke-13 ini tak akan diberikan secara penuh. Pasalnya pemerintah masih akan melakukan refocusing anggaran penanganan pandemi virus corona Cakap People.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sering Kerja Tanpa Kenal Waktu? Menurut WHO, Dua Penyakit Ini Bakal Membayangimu

iPhone 12 Warna Ungu Segera Hadir di Indonesia, Sudah Gak Sabar?