CakapCakap – Cakap People, tampaknya pemerintah terus bergeliat dalam mempermudah proses pelayanan publik. Bahkan kenyamanan masyarakat juga kian ditingkatkan. Hal tersebut dicerminkan dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat bisa lebih mudah dalam mengajukan permohonan perpanjangan SIM A dan C. Sebab kamu tidak perlu lagi pergi ke kantor Satpas SIM lantaran pengajuan dapat dilakukan secara online atau daring.
Menciptakan Aplikasi Digital Korlantas
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menyebut jika warga dapat mengunduh aplikasi berbasis digital Korlantas di Play Store maupun App Store. Sistem tersebut bakal mulai berlaku per 11 April 2021 mendatang.
Program tersebut sengaja diciptakan untuk kaum milenial yang semakin akrab dengan dunia digital.
“Pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui AppStore atau PlayStore pada telepon seluler,” jelas Yusuf dikutip via Okezone.
Menurut prosesnya, pemohon wajib memverifikasi nomor telepon seluler serta akan muncul fitur registrasi yang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP (kartu tanda penduduk) atau nomor SIM sebelumnya, atau swafoto KTP/SIM (selfie). Apabila SIM palsu maka akan terdeteksi secara otomatis oleh sistem dan dibatalkan.
“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM,” tambahnya.
Kemudian setelahnya, verifikasi hasil e-RIKKES serta e-PPSI guna pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara elektronik. Sehingga Dokkes Mabes Polri telah memberitahukan pada Dokkes seluruh Polda.
Petugas Dokkes Polda kemudian memberitahukan pada kedokteran yang ditunjuk di tiap wilayah guna melakukan pemeriksaan pada pemohon SIM. Jika sudah diperiksa, maka tim dokter bakal mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan serta psikotes, selanjutnya pemohon dinyatakan lolos atau tidak.
Diluncurkan Bulan April
Aplikasi perpanjang SIM online ini juga akan mencantumkan rekening pembayaran serta pengembalian biaya jika permohonan ditolak lantaran tak memenuhi persyaratan dalam waktu 14 hari.
Sistem akan melakukan verifikasi data pemohon perpanjangan SIM memakai data NIK yang sesuai KTP, serta swafoto SIM sebelumnya.
Pemohon kemudian bisa memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang, pengiriman foto, dan tanda tangan pemohon. Ada pula pilihan lokasi Satpas bagi pengambilan SIM. Namun SIM juga bisa dikuasakan pada orang lain maupun dikirim via PT Pos Indonesia.
Menurut rencana, Korlantas Polri bakal meresmikan aplikasi tersebut di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot sekitar bulan April 2021 Cakap People.