CakapCakap – Cakap People! Ada kabar baik bagi para mahasiswa perguruan tinggi keagamanan negeri (PTKN). Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang keringanan uang kuliah tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang terkena pandemi.
Keputusan Menag tersebut diteken Menteri Agama pada 12 Juni 2020.
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya beleid ini sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi COVID-19.
Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai.
Hal itu berpotensi menghambat kelancaran pembayaran uang kuliah di PTKN.
“KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT dan diharapkan bisa meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa PTKN,” jelas Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Juni 2020, mengutip laporan Kontan.co.id.
Tiga Skema Keringanan Pembayaran UKT
Menurut Kamaruddin, ada tiga skema keringanan pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN, yaitu: pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Keringanan tersebut, kata Kamaruddin, dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti atau keterangan yang sah terkait status orang tua atau wali.
Status dimaksud misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.
“Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal tahun akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.
Surat keputusan tersebut juga memberikan mandat kepada Rektor atau Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan uang kuliah.
Rektor dan Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.
“Rektor dan Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” tandasnya.