in ,

Jokowi Lengser Bulan Ini, Segini Uang Pensiun Seumur Hidupnya!

Masa jabatan presiden Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024

CakapCakapCakap People! Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024 ini. Setelah menyelesaikan masa jabatannya, Jokowi akan tetap menerima fasilitas keuangan dari negara berupa uang pensiun.

Jokowi Lengser Bulan Ini, Segini Uang Pensiun Seumur Hidupnya!
Presiden Joko Widodo [Foto: Rusman – Biro Pers Sekretariat Presiden]

Lantas berapa besaran uang pensiun Jokowi nanti?

Perlu diketahui, aturan terkait pemberian uang pensiun kepada presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.

“Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” tulis Pasal 6 Ayat 1 aturan tersebut.

Menurut aturan itu, besaran uang pensiunan yang diterima presiden dan wakil presiden pensiun setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka. Dalam hal ini Jokowi akan menerima uang pensiun setara gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Untuk nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Hal ini seperti yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.

“Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan,” tulis Pasal Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.

Artinya besaran gaji pokok yang bisa diterima Jokowi sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Inilah 7 Daftar Negara yang Belum Sepenuhnya Diakui oleh Dunia

Inilah 7 Daftar Negara yang Belum Sepenuhnya Diakui oleh Dunia

Berapa Nilai Passing Grade SKD CAT CPNS 2024 yang Harus Dipenuhi? Ini Penjelasannya

Berapa Nilai Passing Grade SKD CAT CPNS 2024 yang Harus Dipenuhi? Ini Penjelasannya