CakapCakap – Cakap People, RCTI dan iNews TV mengajukan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terasa ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Pemohon meminta penyedia layanan siaran melalui internet diatur di dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan efek apabila permohonan pengujian tentang UU penyiaran dikabulkan. Nantinya, masyarakat tak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran melalui platform media sosial. Hanya lembaga penyiaran yang berizin saja yang diperbolehkan.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan konten audio visual lain dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin.
“Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” kata Ahmad M Ramli seperti yang dikutin CNN Indonesia dari media Antara, Kamis (27/8).
Apabila kegiatan dalam media sosial dikategorikan sebagai penyiaran, maka baik itu perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum yang melakukan penyiaran maka akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Selanjutnya bagi perorangan atau badan usaha yang tidak bisa memenuhi persyaratan perizinan penyiaran maka ia dikatakan menjadi pelaku penyiaran illegal. Aparat penegak hukum harus menertibkan hal tersebut karena penyiaran tanpa izin adalah sebuah tindakan pidana.
Ramli mengakui dengan kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran. Namun usulan agar penyiaran melalui media internet diperjelas melalui UU maka hal ini mengubah tatanan industri penyiaran. Bahkan memungkinkan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.
Belum lagi konten siaran mampu dijangkau hingga melintasi batas negara sehingga hal ini tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia. Cakap People, Ramli mengatakan dalam masalah ini solusi yang diperlukan adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri tentang layanan siaran melalui internet.