CakapCakap- Dalam dunia olahraga, penggunaan doping sangat dilarang karena bisa memanipulasi performa seorang atlet yang kemudian akan merusak misi fair play dalam sebuah pertandingan olah raga. Larangan penggunaan doping ini juga ditegaskan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasioanal, yang melarang penggunaan doping untuk meningkatkan prestasi olahraga. Tentu Cakap People pernah mendengar gelar juara atlet dicopot karena menggunakan doping saat pertandingan. Jadi jangan coba-coba untuk berbuat curang dengan mengkonsumsi doping ya!
Sebenarnya sudah ada organisasi beranama WADA (World Anti Doping Agency) yang bekerja secara internasional untuk membebaskan dunia olahraga dari praktik penggunaan doping ini. Di Indonesia sendiri, sudah ada juga Lembaga Anti-Doping Indonesia yang melakukan kegiatan anti-doping sebagai perpanjangangan tangan WADA secara resmi. Tapi Cakap People tahu nggak sih apa saja yang termasuk ke dalam kategori doping ini?
Menurut kriteria yang ditetapkan oleh WADA, ada 6 jenis zat yang dilarang penggunaannya dan masuk ke dalam kategori doping. Simak penjelasan berikut.
1. Agen Anabolik
Anabolikmerupakan obat yang meniru efek testosteron yang juga berfungsi pada pembentukan otot pada pria. Biasanya obat ini digunakan untuk kondisi kelainan hormon, tapi dalam dunia olahraga Anabolik digunakan untuk pembentukan otot atlet sehingga performanya semakin meningkat.
2. Hormon peptide
Hormon peptide ini merupakan agen pembentuk eritrosit atau sel darah merah. Biasanya digunakan untuk pasien yang membutuhkan stimulasi pembentukan sel darah merah pada pasien gagal ginjal. Dalam kasus dunia olahraga, doping jenis ini digunakan untuk menambah sel darah merah sehingga mampu meningkatkan asupan oksigen dalam tubuh atlet.
3. Beta-2 agonis
Zat yang masuk ke dalam golongan ini adalah salbutamol, fomoterol, dan terbutaline. Pada kondisi medis, obat ini digunakan pada penderita asma dan penyakit paru obsturksi kronis. Namun sering disalahgunakan oleh para atlet untuk membuka jalan nafas sehingga meningkatkan performa pernapasan.
4. Modulator hormon dan metabolic
Beberapa contoh dari kategori ini adalah Exemestane, Letrozole, dan Tamoxifen. Biasanya pada kondisi medis, obat-obatan ini digunakan untuk terapi kanker payudara, namun pada kasus doping atlet, ini digunakan untuk meningkatkna fitur maskulin pada atlet wanita.
5. Obat diuretik
Beberapa obat yang masuk dalam kategori ini adalah Furosemide, Spironolakton, dan Hydrochlorthiazide. Pada kondisi medis, obat-obatan jenis ini digunakan untuk pengobatan jantung dan pembuluh darah pada penderita gagal jantung dan hipertensi. Namun para atlet menyalahgunakannya untuk mengurangi bobot tubuh dan membuang sisa-sisa obat doping melalui urin agar lolos dari pemeriksaan.
6. Obat S0
Kategori ini adalah obat-obatan yang belum memiliki izin edar dan masih dalam tahap pengujian.
Ternyata efek doping ini sangat berpengaruh pada performa atlet ya, Cakap People. Pantas saja penggunaanya bisa menciderai misi fair play dalam sebuah pertandingan olahraga. Performa yang jujur pasti akan membuahkan prestasi yang lebih membanggakan bukan? [ED/YN]
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!