CakapCakap – Cakap People! Di masa PPKM, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan berjemaah, namun mengantisipasi lonjakan Omicron, maka harus mematuhi ketentuan terbaru.
Misalnya, untuk wilayah PPKM Level 1 maka pengunjung maksimal 75% dari kapasitas ruang. Lalu untuk Level 2, maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang. Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 3 maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang, seperti dikutip pada laman covid19.go.id.
Selain itu, jemaah harus memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan selama di ruang ibadah, seperti menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter, dalam kondisi sehat (suhu <37 derajat celsius), tidak sedang isolasi mandiri, membawa perlengkapan peribadatan masing-masing, menghindari kontak fisik atau bersalaman, tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.
Jemaah yang berusia di atas 60 tahun dan ibu hamil/menyusui disarankan beribadah di rumah.