CakapCakap – Cakap People! Sebelum pemilihan umum (pemilu) 2019 digelar pada Rabu, 17 April 2019, pasangan calon presiden dan wakil presiden telah menjalani serangkaian debat calon presiden (capres) 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mengetahui visi, misi dan program yang ditawarkan oleh calon pemimpin negeri ini kepada masyarakat pemilik hak suara.
Tentu saja, lima kali putaran debat calon presiden 2019 telah dilalui. Namun, pada debat terakhir, salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengatakan takkan mengambil gaji yang kelak diterima jika terpilih pada Pilpres 2019. Sandiaga Uno malah berjanji akan memberikan gaji tersebut pada sejumlah pihak.
“Kami berkomitmen tidak mengambil gaji serupiah pun.” Demikian dikatakan Sandiaga saat debat calon presiden (capres) kelima di Hotel Sultan, Jakarta, yang digelar pada Sabtu, 13 April 2019, seperti dikutip dari liputan6.
Berapa sesungguhnya gaji yang diterima oleh seorang presiden dan wakil presiden terpilih setiap bulannya, saat mereka menjabat selama lima tahun?
Mari kita simak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 yang mengatur tentang Hak Keuangan atau Administratif yang dapat diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pasal 2, dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya, Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, dapat dihitung, besarnya Gaji Pokok Presiden per bulan yakni 6 kali lipat dari Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000. Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden per bulan yakni 4 kali lipat Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000.
Tunjangan yang Diterima
Namun, gaji tersebut belum termasuk tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.
Adapun secara keseluruhan besaran gaji yang diperoleh Presiden adalah mencapai Rp 62.740.030 per bulan. Angka tersebut diperoleh dari gaji pokok ditambah jumlah tunjangan. Sedangkan untuk seorang Wakil Presiden, gaji secara keseluruhan mencapai sebesar Rp 42.160.000 dalam sebulan.
Selain itu, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, pasal 3 menyebut bahwa presiden dan wakil presiden akan mendapatkan fasilitas pembayaran biaya yang berhubungan dengan tugas kewajibannya, biaya rumah tangga, serta biaya perawatan kesehatan dan keluarganya.
Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 1978 mengatakan, presiden dan wakil presiden mendapatkan rumah dinas dengan segala kelengkapannya. Kedua pemimpin negara ini juga akan mendapatkan kendaraan dengan pengemudinya.
4 Comments
Leave a Reply4 Pings & Trackbacks
Pingback:Replikasi PKSAI dan Tantangan Pengembangannya di Sulawesi Selatan - CakapCakap
Pingback:Pemilu Pertama di Indonesia, Beginilah Potret Bilik Suara dan Kertas Suara Pemilu 1955 - CakapCakap
Pingback:Inilah Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI yang Menggiurkan - CakapCakap
Pingback:Jangan Kaget! CEO Google Asal India Ini Berpenghasilan Rp6,6 Triliun - CakapCakap