CakapCakap – Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta agar jalur khusus sepeda dari Velodrome hingga Balai Kota yang baru resmi tidak disalahgunakan oleh kendaraan lain. Selain itu, Dishub juga menginginkan kendaraan lain yang memakai jalur khusus sepeda agar dikenai tilang oleh kepolisian. Pasti Cakap People setuju bukan?
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan akan berkordinasi dengan Dinas Perhubungan mengenai aturan tilang sepeda motor yang melintasi jalur sepeda.
“Saya juga akan kerja sama dengan Dinas Perhubungan apabila sepeda motor masuk ke jalur (sepeda) kita tilang. Jadi tidak ada lagi yang namanya jalur sepeda dipakai peruntukannya selain sepeda,” kata Hari di Balai Kota Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.
Hari menyatakan bahwa pihaknya akan membuat perlindungan yang ketat di jalur sepeda supaya sepeda motor maupun mobil tak bisa sembarangan melewati jalur tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, mengatakan akan mengenakan sanksi pada kendaraan selain sepeda yang menggunakan jalur ini.
“Justru kalau yang parkir langsung kita derek, langsung kena Rp500 ribu dia sehari,” kata Syafrin.
Menurut Syafrin ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan pengguna sepeda.
Ia juga mengatakan pengemudi yang melanggar dan melewati jalur sepeda akan dikenai sanksi tilang pelanggaran marka jalan.
“Selama markanya utuh maka dia pelanggarannya adalah pelanggaran marka,” kata Syafrin.
Dalam penerapan aturan tilang di jalur sepeda, Syafrin mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Adapun fase pertama dalam pembuatan jalur sepeda akan melalui tujuh rute, yaitu Jalan Pramuka, Jalan Proklamasi, Jalan Pemuda, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Medan Merdeka Selatan. Pada fase kedua akan dibuat jalur sepeda dengan rute Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat sampai Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Sedangkan fase ketiga akan dibuat jalur sepeda di kawasan Jakarta Barat sampai Jakarta Timur.
Tahap uji coba akan mulai diterapkan pada 63 km jalur sepeda yang akan dilaksanakan pada 19 September hingga 20 November 2019. Mulai perhatikan ya, Cakap People!