CakapCakap – Cakap People! Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal resmi pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Dalam surat edaran yang beredar, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka mulai 17 September 2023.
Mengutip laman resmi BKN, informasi mengenai jadwal resmi pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 tersebut tercantum dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023. SE tersebut telah ditandatangani secara digital oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto.
Untuk mengetahui informasi lengkap seputar jadwal resmi pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, formasi, dan syarat daftarnya, simak selengkapnya
Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Mengutip surat edaran resmi BKN tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 yang ditandatangani pada hari ini, 10 Agustus 2023, berikut jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023:
Jadwal Pendaftaran CPNS 2023
– Pengumuman Seleksi: 16 – 30 September 2023
– Pendaftaran Seleksi: 17 September – 3 Oktober 2023
– Seleksi Administrasi: 17 September – 5 Oktober 2023
– Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 – 9 Oktober 2023
– Masa Sanggah: 10 – 12 Oktober 2023
– Jawab Sanggah: 10 – 14 Oktober 2023
– Pengumuman Pasca Sanggah: 13 – 19 Oktober 2023
– Penarikan data final: 20 – 22 Oktober 2023
– Penjadwalan SKD CPNS: 23 – 26 Oktober 2023
– Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 – 30 Oktober 2023
– Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober – 9 November 2023
– Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 – 11 November 2023
– Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 – 14 November 2023
– Masa Sanggah: 15 – 17 November 2023
– Jawab Sanggah: 15 – 19 November 2023
– Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18 – 22 November 2023
– Pengumuman Pasca Sanggah: 18 – 24 November 2023
– Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25 – 27 November 2023
– Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 – 30 November 2023
– Penarikan data final: 1 – 2 Desember 2023
– Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 – 4 Desember 2023
– Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 – 7 Desember 2023
– Pelaksanaan SKB CPNS: 8 – 14 Desember 2023
– Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 – 27 Desember 2023
– Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 – 4 Januari 2024
– Masa Sanggah: 5 – 7 Januari 2024
– Jawab Sanggah: 5 – 11 Januari 2024
– Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 – 12 Januari 2024
– Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 – 14 Januari 2024
– Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari – 13 Februari 2024
– Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari – 14 Maret 2024
Jadwal Pendaftaran PPPK 2023
– Pengumuman Seleksi: 16 – 30 September 2023
– Pendaftaran Seleksi: 17 September – 3 Oktober 2023
– Seleksi Administrasi: 17 September – 5 Oktober 2023
– Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 – 9 Oktober 2023
– Masa Sanggah: 10 – 12 Oktober 2023
– Jawab Sanggah: 10 – 14 Oktober 2023
– Pengumuman Pasca Sanggah: 13 – 19 Oktober 2023
– Penarikan data final: 20 – 22 Oktober 2023
– Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 – 26 Oktober 2023
– Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 – 30 Oktober 2023
– Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 – 25 November 2023
– Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 – 27 November 2023
– Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November – 1 Desember 2023
– Pengumuman Kelulusan: 28 November – 4 Desember 2023
– Masa Sanggah: 5 – 7 Desember 2023
– Jawab Sanggah: 5 – 9 Desember 2023
– Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 – 12 Desember 2023
– Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 – 14 Desember 2023
– Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 – 13 Januari 2024
– Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari – 12 Februari 2024
Formasi CPNS dan PPPK 2023
Masih mengutip laman resmi BKN, pada penerimaan CASN tahun ini pemerintah membuka 572.496 formasi yang dibagi untuk CPNS dan PPPK. Jumlah formasi ini berbeda dengan jumlah formasi yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 1.030.751 formasi.
Dijelaskan dalam laman resmi KemenPAN-RB, pengurangan formasi tersebut disebabkan oleh sejumlah instansi tidak mengajukan atau mengusulkan formasi.
Berikut ini informasi detail rincian formasinya:
– Formasi CPNS: 28.903 orang
– Formasi PPPK: 543.593 orang
Jumlah formasi di atas diperuntukkan bagi instansi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah, berikut detailnya:
Pemerintah Pusat:
– CPNS: 28.903 orang
– PPPK: 49.959 orang
– Total: 78.862 orang
Pemerintah Daerah:
– PPPK Guru: 296.084 orang
– PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
– PPPK Teknis: 42.826 orang
– Total: 493.634 orang
Untuk diketahui, BKN menjelaskan bahwa kebutuhan PPPK tahun ini didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara, kebutuhan CPNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Berdasarkan pada peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ini persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang harus dimiliki pelamar:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Sebagai dokumen pendukung persyaratan pendaftaran, pelamar diimbau untuk mempersiapkan beberapa berkas di bawah ini:
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Akta kelahiran
4. Pas foto
5. Surat pernyataan penempatan di mana pun
6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)
Adapun syarat berkas dokumen di atas dapat berbeda-beda sesuai kebutuhan formasi dan instansi pemerintah saat mendaftar.
Tata Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023
Masih sama dengan proses penerimaan CPNS dan PPPK sebelumnya, link pendaftaran yang digunakan adalah melalui laman sscasn.bkn.go.id. Berikut detail tata caranya:
1. Daftar Akun
– Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
– Daftar untuk buat akun SSCASN
– Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
– Pilih “Lanjutkan” dan pastikan data sudah lengkap dan benar
– Klik “Proses Pendaftaran Akun”
– Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul
2. Login Akun
– Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
– Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
– Jika sudah, klik “Selanjutnya”
3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
– Pilih jenis seleksi “CPNS”
– Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka
4. Unggah Dokumen
– Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
5. Cetak Kartu
– Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
– Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
Tambahan Informasi Jabatan di Portal SSCASN
Mengutip laman resmi BKN, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menambahkan fitur baru dalam portal SSCASN, yakni berupa penambahan detail informasi formasi jabatan yang dibuka pada seleksi CASN 2023. Menu informasi jabatan yang bisa dilamar akan memuat keterangan terperinci mulai dari uraian tugas, kelas jabatan, penghasilan yang diterima, sampai dengan jenjang jabatan.
Menurut, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto penambahan keterangan informasi jabatan bagi pelamar ini untuk mengantisipasi peserta mengundurkan diri dengan alasan jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan pekerjaan yang diinginkan atau penghasilan yang didapat tidak sesuai ekspektasi pelamar.
Dengan demikian, pelamar dapat dengan jelas mendapatkan informasi lengkap terkait formasi yang akan dipilih dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 nantinya.