CakapCakap – Cakap People! Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah mengumumkan bahwa izin untuk melakukan umrah dan sholat di Masjidil Haram di Makkah hanya akan diberikan untuk jamaah yang telah menyelesaikan vaksinasi COVID-19 penuh atau dua dosis. Aturan terbaru ini akan berlaku mulai 10 Oktober 2021. Demikain seperti dilaporkan Saudi Gazette melaporkan.
Pada hari Minggu, kementerian telah mengumumkan bahwa status kesehatan seseorang pada aplikasi Tawakkalna akan diperbarui efektif setelah 10 Oktober 2021 dan di mana status kekebalan akan diberikan hanya untuk orang-orang yang telah menyelesaikan vaksinasi secara penuh.
Pada pembaruan terbaru itu, status keseshatan kekebalan seseorang akan ditampilkan menjadi ‘kebal (immune)’ pada aplikasi Tawakkalna hanya untuk mereka yang menerima dua dosis vaksin Pfizer-BionTech, Oxford-AstraZeneca, dan Moderna, atau satu dosis vaksin Johnson & Johnson.
Status kekebalan dimulai dari tanggal suntikan dosis kedua dari tiga vaksin yang disetujui sedangkan status kekebalan untuk mereka yang menggunakan vaksin Johnson & Johnson akan dipertimbangkan 14 hari setelah suntikan dosis pertama.
Menurut kementerian, status kesehatan akan menjadi kebal bagi mereka yang telah menerima dua dosis vaksin Sinopharm dan Sinovac yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan dosis booster tambahan dari salah satu vaksin yang disetujui di Kerajaan.
Kemenkes Arab Saudi menekankan bahwa status kesehatan kekebalan tidak berlaku untuk mereka yang baru menerima satu dosis vaksin dan pulih dari infeksi virus corona sebelum atau setelah tanggal pengambilan dosis pertama.
Kementerian lebih lanjut mengklarifikasi bahwa status kesehatan mereka, yang menerima satu dosis Pfizer, AstraZeneca atau Moderna atau mereka yang menerima dua dosis vaksin Sinopharm dan Sinovac yang disetujui oleh WHO, akan menjadi “Received first dose” pada aplikasi Tawakkalna.
Sesuai dengan peraturan Kementerian Haji dan Umrah yang ada, izin umrah dan sholat di Masjidil Haram tersedia bagi jamaah yang telah menyelesaikan dosis vaksinasi penuh atau mereka yang telah menyelesaikan 14 hari setelah menerima vaksin dosis pertama serta mereka yang yang sembuh dari infeksi virus corona dan itu berdasarkan status imun pada aplikasi Tawakkalna.
Namun, dua kategori terakhir akan dikeluarkan dari status kebal setelah pembaruan aplikasi setelah 10 Oktober 2021. Jadi, aturan terbaru hanya akan mengizinkan mereka yang sudah divaksinasi secara penuh (dua dosis).
Artinya, jemaah yang mendapat satu dosis vaksin atau sembuh dari infeksi tidak lagi memiliki hak untuk membuat janji temu untuk mendapatkan izin melakukan umrah dan shalat di Masjidil Haram serta untuk kunjungan ke Rawdah Syarif dan makam Nabi Muhammad (saw) di Masjid Nabawi di Madinah melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.
Menurut pembaruan yang diumumkan oleh Kementerian Kesehatan, mereka yang menerima dosis pertama tidak akan dihitung sebagai kebal dan status kesehatan mereka di Tawakkalna hanya akan ditampilkan dengan status “Received first dose.”
Status mereka akan berubah menjadi “No proven infection” jika mereka gagal mengambil dosis kedua 90 hari setelah mengambil dosis pertama dan status akan berubah menjadi “kebal (immune)” ketika mereka sudah menerima dosis kedua.
Kementerian menekankan bahwa mereka yang telah pulih dari virus corona tidak akan memiliki status saat ini atau ditampilkan sebagai status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna setelah pembaruan terbaru.