CakapCakap – Cakap People! Pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 digelar hari ini, Rabu 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Setelah itu, akan dilanjutkan penghitungan perolehan suara di TPS. Lantas, bagaimana tata cara rekapitulasi penghitungan suara di TPS Pemilu 2024? Simak penjelasannya.
Apa itu rekapitulasi perhitungan suara?
Rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu.
Rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan transparan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setelah menerima kotak suara tersegel dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Selain melaksanakan rapat rekapitulasi, petugas PPK juga turut menyusun jadwal rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan membagi jumlah kelurahan/desa, menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat rekapitulasi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan.
Rekapitulasi tersebut dapat dilakukan secara panel dengan maksimal empat panel. Panel dibagi setiap kelurahan, dan setiap panel dipimpin oleh anggota PPK dibantu oleh sekretariat PPK dan PPS.
Rekapitulasi perhitungan suara akan mencatat hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK, Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.
Tata cara rekapitulasi perhitungan suara
Dilansir dari laman KPU, berikut tata cara rekapitulasi penghitungan suara di TPS Pemilu 2024.
1. Menyiapkan formulir rekapitulasi.
2. Membuka kotak suara tersegel.
3. Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara.
4. Menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD Projector.
5. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram.
6. PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi dan status penyelesaiannya.
7. Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA.Plano-KWK.
8. Menyalin formulir Model DAA. Plano-KWK ke dalam formulir Model DAA-KWK.
9. Mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh dan Model C7-KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi satu bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.
Jadwal rekapitulasi perhitungan suara
Berikut jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu 2024 yang telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).