CakapCakap – Cakap People! Per 20 Desember 2021, varian Omicron diketahui telah terdeteksi di 97 negara dunia.
Mengutip laman covid19.go.id, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kasus COVID-19 masih berada pada tingkat yang rendah pasca ditemukannya kasus pertama Omicron di Indonesia.
Luhut mengimbau, seluruh pemerintah daerah beserta Forkopimda setempat agar kembali mengontrol kebijakan penerapan PeduliLindungi yang saat ini penggunaan mingguannya turun di level 74% di Kabupaten Jawa-Bali. Pemerintah daerah dan Forkopimda juga terus mendorong untuk tidak kendur melakukan tracing.
“Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk peningkatan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron ini semakin meluas. Jadi saya mohon kita semua menahan diri. Kita jangan ingin mengulangi masa yang begitu mencekam pada Juli tahun ini,” papar Luhut.
Terkait pencegahan varian Omicron di Indonesia, Pemerintah telah menyiapkan 7 skenario. Berikut 7 skenario yang dimaksud:
1. Tetap menggunakan kebijakan level PPKM
2. Menggunakan batas ambang 10 kasus/juta penduduk/hari (setara 2.700 kasus per hari) untuk mengukur kapan pengetatan kegiatan masyarakat perlu dilakukan
3. Pembatasan akan diketatkan ketika kasus konfirmasi melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari
4. Pengetatan akan dilakukan saat tingkat rawat inap dan kematian nasional atau provinsi mendekati level 2 yang ditentukan
5. Pemantauan mobilitas masyarakat di tempat wisata yang tunjukkan peningkatan jelang Natal dan Tahun Baru
6. Peningkatan cakupan vaksinasi terutama di daerah yang capaian dosis pertamanya masih di bawah 50%
7. Pemerintah juga mempertimbangkan peningkatan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran Omicron meluas