in ,

Inilah Sejumlah Keunggulan Smart SIM yang Harus Kamu Tahu

Salah satu keunggulan smart SIM ini adalah bisa digunakan sebagai uang elektronik.

CakapCakapCakap People! Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal meluncurkan smart SIM (Surat Izin Mengemudi) pada 22 September 2019 mendatang. Apa saja keunggulan smart SIM ini?

Tampilan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Polri pada September 2019 mendatang (Istimewa-Humas Mabes Polri)

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri mengungkapkan sejumlah keunggulan smart SIM, seperti dikutip dari TEMPO, berikut ini:

1. Smart SIM akan terkoneksi langsung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

Smart SIM nantinya akan terkoneksi langsung dengan Dinas Kpendudukan dan Catatan Sipil (Disdikcapil). Semua identitas, identifikasi, dan forensik pemilik tercatat di server kepolisian.

“Jadi forensik kepolisian tercatat dan terdata dengan lebih baik di server kami. Terkunci dengan aman rapi dan kuat,” kata Refdi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Agustus 2019.

2. Dengan smart SIM, semua data pelanggaran akan tercatat secara elektronik

Dengan smart SIM, semua data pelanggaran yang dilakukan pengemudi akan tercatat secara elektronik. Bahkan, pihak kepolisian akan mengetahui mana saja pengemudi yang patuh dan tidak terhadap aturan lalu lintas.

“Jadi nanti ada reward dan punishment yang betul-betul secara elektronik kami lakukan penilaian,” kata Refdi.

3. Smart SIM bisa digunakan sebagai uang elektronik

Smart SIM juga nanti bisa digunakan sebagai uang elektronik. Pembayaran tersebut, kata Refdi, sudah disetujui dengan Bank Indonesia (BI) dengan bekerja sama tiga bank yaitu Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI.

Pemilik smart SIM bisa menyimpan dana maksimal sebesar Rp 2 juta serta bertransaksi menggunakan kartu smart SIM tersebut. Refdi mencontohkan, seperti membayar denda, belanja di minimarket, membayar tol atau kereta.

Ilustrasi struk belanja di supermarket. (Foto: Pixabay)

Namun, aktivasi penggunaan uang elektronik di smart SIM bukan merupakan kewajiban. Aktivasi tersebut merupakan hak pemilik SIM.

“Artinya dalam smart SIM ini tidak ada satu orang pun yang dirugikan baik secara sistem mekanisme prosedur persyaratan. Justru ini ada manfaat timbal baliknya. Masyarakat punya manfaat dan kita ada manfaatnya sebagai yang memberi pelayanan dan penegakan hukum,” ucap Refdi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Perkenalkan, Inilah Smart SIM yang Bakal Diluncurkan Polri pada September 2019

Ini Dia Referensi Tempat Makan Halal di Eropa, Bisa Dicoba Saat Berkunjung!