CakapCakap – Cakap People! Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu pekerjaan yang diimpikan oleh banyak orang. Kini, ada sejumlah wacana soal PNS yang sedang menarik perhatian. Apalagi, wacana ini merebak saat dimulainya rekrutmen pendaftaran CPNS 2019.
Ada dua wacana yang tengah dikaji dan menjadi privilege bagi PNS, yaitu wacana PNS bisa bekerja dari rumah, dan libur di hari Jumat.
ASN kerja dari rumah
Wacana mengenai ASN (Aparatur Sipil Negara) bekerja dari rumah tengah digodog oleh Kementerian Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). PNS bisa bekerja lebih fleksibel, tak harus di kantor.
Melansir pemberitaan Kompas.com, 3 Desember 2019, pada 2020 akan dimulai uji coba penilaian kerja. Penilaian kerja tersebut akan membagi kategori ASN dalam 3 peringkat yakni terbaik, menengah, dan terendah.
Sebanyak 20 persen ASN yang masuk kategori terbaik akan mendapat kemudahan dan keistimewaan baik finansial maupun non finansial. Salah satu keistimewaan itu, mereka bisa bekerja dari rumah.
“Untuk posisi analis kebijakan atau periset bisa. Tapi yang pelayanan langsung atau face to face itu tidak bisa. Pelayanan publik masih harus diatur. Jadi jangan sampai salah tafsir (pelayanan publik) ini bekerja di rumah,” Ketua Project Management Office (PMO) Penilaian Kinerja, Waluyo.
Adapun uji coba bekerja di rumah atau tempat lain baru akan dilaksanakan di 7 instansi pusat.
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, uji coba PNS tak perlu ke kantor akan dilakukan oleh 1.000 ASN di lingkungan Bappenas.
Hal tersebut juga mendapat restu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
“Intinya kan kecepatan untuk bekerja. Dengan dia di rumah kan ( PNS) juga bisa bekerja,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis, 21 November 2019.
Meski demikian, Tjahjo mengingatkan, ada target yang jelas dan sanksi bagi yang tak mencapai target. Ia menyerahkan pada setiap instansi jika ingin menerapkan sistem tersebut.
Libur hari Jumat
Wacana “keistimewaan” lainnya adalah PNS libur di hari Jumat. Wacana tersebut juga terkait uji coba flexible working arragement. Para PNS akan dinilai kinerjanya.
Sebanyak 20 persen dari mereka yang mendapatkan peringkat terbaik akan diberi keistimewaan bekerja dari rumah, termasuk juga bekerja hanya sampai hari Jumat.
“Kami bekerja kan wajibkan 10 hari (2 minggu) 80 jam kerja. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tapi tetap 80 jam kerja. Sehingga hari Jumatnya bisa libur,” kata Waluyo di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019.
Uji coba penilaian kinerja yang akan menentukan PNS dapat privilege baik kerja dari rumah maupun libur hari Jumat serta privilege lain, akan mulai diberlakukan 2020.
Uji coba juga akan diberlakukan di 7 instansi pusat yakni BKN, LAN, Bapenas, Kemenpan RB, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dikaji matang
Sejumlah pihak memberikan tanggapannya atas wacana PNS bekerja dari rumah. Salah satunya dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas mengingatkan, pemerintah harus berhati-hati dalam merealisasikan rencana fleksibilitas ASN bisa bekerja dari rumah.
Menurut dia, wacana ini berpotensi menganggu sistem yang telah dibangun jika tak dipersiapkan dengan matang.
“Wacana itu saya kira bagus. Tetapi memang ini harus dirumuskan dengan hati-hati, karena kalau tidak, nanti akan mengganggu infrastruktur yang sudah dibangun. Baik budaya kerja maupun infrastruktur yang ada di kantor-kantor,” ujar Anas, seperti diberitakan Kompas.com, 22 November 2019.
Anas menilai, rencana ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap tren global fleksibilitas kerja.