in ,

Inilah Daftar Plat Nomor Kendaraan Menteri dan Pejabat di Indonesia yang Perlu Kamu Ketahui

Kendaraan mobil para pejabat dan menteri itu bisa ditandai atau dikenali dari plat nomor polisi yang mereka gunakan.

CakapCakapCakap People! Saat berada di jalan raya atau di sejumlah tempat, kita mungkin pernah atau bahkan sering melihat kendaraan para pejabat dan menteri negeri ini melintas. 

Tapi, tahukah kamu siapa saja pejabat yang ada dalam kendaraan tersebut? Kendaraan mobil para pejabat dan menteri itu bisa ditandai atau dikenali dari plat nomor polisi yang mereka gunakan.

Foto: wartakota.tribunnews.com

Untuk plat nomor pejabat, semua orang mungkin sudah tahu bahwa pengguna plat nomor polisi RI 1 adalah Presiden dan RI 2 adalah Wakil Presiden. Sedangkan, RI 3 digunakan oleh istri Presiden dan RI 4 digunakan oleh istri Wakil Presiden. 

Lalu selebihnya? Misalnya siapakah yang menggunakan plat RI 5, RI 6, RI 7, dan seterusnya.

Foto: Hasan/detikcom

Nah, untuk lebih jelasnya, berikut adalah daftar plat nomor polisi yang digunakan oleh menteri dan pejabat negara di Indonesia, seperti dikutip dari Kompas.com:

  • RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia
  • RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
  • RI 3 untuk Istri Presiden
  • RI 4 untuk Istri Wakil Presiden
  • RI 5 untuk Ketua MPR
  • RI 6 untuk Ketua DPR
  • RI 7 untuk Ketua DPD
  • RI 8 untuk Ketua MA
  • RI 9 untuk Ketua MK
  • RI 10 untuk Ketua BPK
  • RI 11 untuk Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
  • RI 12 untuk Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
  • RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)
  • RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)
  • RI 15 untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)
  • RI 16 untuk Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)
  • RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)
  • RI 18 untuk Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan)
  • RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
  • RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)
  • RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)
  • RI 22 untuk Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)
  • RI 23 untuk Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)
  • RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)
  • RI 25 untuk Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)
  • RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu Menteri Perhubungan)
  • RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri Kelautan dan Perikanan)
  • RI 28 untuk Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
  • RI 29 untuk Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)
  • RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)
  • RI 31 untuk Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
  • RI 32 untuk Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial)
  • RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)
  • RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)
  • RI 35 untuk Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)
  • RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi)
  • RI 37 untuk Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)
  • RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup)
  • RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)
  • RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)
  • RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)
  • RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Android 11 Bakal Hadirkan ‘Tempat Sampah Tersembunyi’ Agar Kamu Bisa Pulihkan Kembali File yang Terhapus

AS Tuduh China Mengirim ‘Ratusan Ribu’ Warganya di Luar Negeri untuk Sebarkan Virus Corona