in ,

Inilah Daftar Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan

CakapCakapCakap People! BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan lembaga yang memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Inilah Daftar Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Ilustrasi foto kartu BPJS Kesehatan (Foto: Kemenkes)

Dikutip dari situs rsum.bandaacehkota.go.id, terdapat beberapa jenis operasi yang tidak dapat diklaim. Berikut adalah beberapa di antaranya sebagai berikut:

1. Operasi akibat dampak kecelakaan

Operasi yang diperlukan akibat kecelakaan tidak selalu ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tergantung pada jenis dan cara pengajuannya.

2. Operasi kosmetik atau estetika

Operasi yang bersifat kosmetik, yaitu yang tidak membahayakan kesehatan pasien, tidak akan dibiayai oleh BPJS. Contoh operasi ini adalah pengurangan payudara atau pengencangan kulit.

3. Operasi akibat melukai diri sendiri

Jika seseorang mengalami cedera karena kecerobohan atau tindakan melukai diri sendiri, operasi yang diperlukan akibat luka tersebut tidak akan ditanggung.

4. Operasi pada rumah sakit luar negeri

BPJS Kesehatan tidak mencakup biaya operasi yang dilakukan di luar jangkauan, seperti rumah sakit luar negeri. Semua prosedur medis harus dilakukan di fasilitas yang terdaftar di dalam sistem BPJS.

5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS kesehatan

Jika pengajuan operasi tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS, maka klaim tidak akan diproses.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan hanya mencakup beberapa jenis operasi yang dianggap perlu dan memenuhi syarat tertentu. Dalam daftar tersebut terdapat 19 jenis tindakan bedah yang dapat diklaim, termasuk operasi amandel, operasi caesar, usus buntu, dan operasi kanker.

Kebijakan Terbaru dalam Jaminan Kesehatan

Pada 8 Mei 2024, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan ini menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Melalui peraturan ini, rumah sakit diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk menerapkan sistem baru tersebut sebelum 30 Juni 2025.

Namun, meskipun dengan adanya perubahan ini, tidak semua penyakit atau jenis operasi dapat ditangani dengan BPJS Kesehatan, termasuk dalam sistem KRIS. Berdasarkan kebijakan terbaru ini, rumah sakit harus beradaptasi dengan sistem KRIS, tetapi mereka juga harus memahami batasan mengenai jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pasien perlu menyadari bahwa beberapa tindakan medis, terutama yang bersifat elektif atau kosmetik, tetap akan menjadi tanggungan pribadi. Dalam hal ini, pemahaman yang jelas mengenai jenis-jenis operasi yang dapat dan tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan sangat penting untuk menghindari kebingungan dan masalah finansial di kemudian hari.

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 Jenis Makanan yang Efektif Turunkan Kadar Gula Darah

Pendakian Gunung Merbabu Ditutup Mulai Akhir Oktober 2024, Ini Alasannya

Pendakian Gunung Merbabu Ditutup Mulai Akhir Oktober 2024, Ini Alasannya