CakapCakap – Cakap People! Masyarakat Indonesia mulai menyiapkan diri untuk melaksanakan mudik lebaran 2023. Berbagai moda transportasi pribadi dan umum menjadi pilihan untuk pulang ke kampung halaman. Untuk kamu yang berencana untuk menggunakan transportasi udara, maka perlu mengetahui aturan dan syarat terbaru naik pesawat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) memprediksi jumlah penumpang mudik dengan pesawat mencapai 4,4 juta pada 2023. Maka dari itu, telah disiapkan 412 armada pesawat dari 13 maskapai yang akan mengangkut pelaku mudik lebaran 2023 ke seluruh daerah di Indonesia.
Selain itu, dalam upaya menyambut Angkutan Udara Lebaran Hari Raya Idulfitri Tahun 2023, inspeksi (ramp inspection) pesawat bakal diselenggarakan di 40 bandara wilayah I-X sejak 11 April – 2 Mei 2023 guna keselamatan penerbangan. Inspeksi akan dipimpin oleh tim Inspektorat dari Operasi dan Kelaikan Udara untuk menilai kepatuhan operator dan kondisi kendaraan via udara tersebut.
Aturan Naik Pesawat 2023
Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pencabutan status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada Jumat 30 Februari 2023. Meski begitu, masyarakat diiimbau untuk selalu waspada dalam menghadapi risiko COVID-19.
Ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama masa pandemi sendiri tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 No. 24 Tahun 2022. Serta aturan lainnya tertera pada Addendum SE Kasatgas No. 24 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 13 Maret 2023.
Sebelumnya, disebutkan bahwa setiap operator moda transportasi diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan. Namun, dalam Addendum SE Kasatgas No. 24 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 1 Maret 2023, penggunaan aplikasi diubah menjadi SATUSEHAT.
Syarat Naik Pesawat 2023
Mengacu pada SE Satgas No. 24 Tahun 2022, berikut syarat naik pesawat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) termasuk kegiatan mudik lebaran 2023.
– Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum memiliki tanggung jawab atas kesehatan pribadi.
– Setiap pejalan atau pemudik wajib memakai aplikasi SATUSEHAT.
– Tidak harus menunjukkan hasil negatif rapid test atau tes RT-PCR dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Adapun syarat naik pesawat 2023 maupun moda transportasi lainnya lebih lanjut dijabarkan sebagai berikut.
1. Usia di Bawah 6 Tahun
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun tidak perlu atau dikecualikan mengikuti tahapan vaksinasi tetapi harus didampingi orang yang memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
2. Usia 6-17 Tahun
– PPDN dari kalangan usia 6-17 tahun diwajibkan sudah mendapat vaksin dosin kedua.
– Pemudik atau pejalan dari golongan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
3. Usia 18 Tahun ke Atas
– Orang dewasa berumur 18 tahun ke atas harus selesai memperoleh vaksinasi tahap ketiga (booster).
– Warga Negara Asing (WNA) berumur 18 tahun ke atas dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.
4. Kondisi Kesehatan Khusus
Bagi pengendara atau penumpang transportasi umum dengan kondisi kesehatan khusus atau menderita penyakit komorbid sehingga tidak diperbolehkan menerima vaksinasi, tidak wajib memperlihatkan hasil negatif rapid test atau tes RT-PCR, tetapi harus melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit milik pemerintah.
5. Naik Pesawat atau Kendaraan Perintis
Syarat naik pesawat 2023 terbaru khusus dengan menumpang kendaraan perintis termasuk di kawasan perbatasan, pelayaran terbatas, dan 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan terhadap ketentuan PPDN selama pandemi COVID-19.