in ,

Inilah Aturan Baru Transaksi di SPBU Pertamina: Mulai dari Motor, Mobil, Hingga Pembayaran

Pelanggan juga dianjurkan untuk tetap menggunakan masker sesuai dengan ketentuan Pemerintah.

CakapCakapCakap People! PT Pertamina menerbitkan aturan baru bagi petugas, konsumen maupun pihak lain yang bertransaksi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di era new normal atau kenormalan baru.

Aturan baru tersebut merupakan bagian dari protokol dalam pelayanan di SPBU yang selama ini sudah berjalan dan disempurnakan.

Foto: Asprilla Dwi Adha / ANTARA]

Protokol atau aturan tersebut diantaranya diterapkan kepada petugas SPBU seperti kewajiban penggunaan masker dan sarung tangan serta pengecekan suhu badan.

Pertamina juga memberikan tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatan.

Selain itu, juga dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin mulai dari dispenser BBM hingga fasilitas toilet dan mushola yang ada di SPBU.

Pengisian BBM untuk kendaraan roda dua dan empat

Untuk proses pengisian BBM di SPBU, Pertamina membuat pembaruan.

“Diantaranya terkait dengan jarak aman. Khusus untuk pelanggan kendaraan roda dua, nantinya diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi operator,” terang VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Juni 2020, mengutip laporan Kontan.

Sedangkan untuk pelanggan kendaraan roda empat, Pertamina merekomendasikan untuk tetap berada di dalam mobil atau apabila diperlukan keluar dari mobil maka diwajibkan berdiri di sisi mobil sambil menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan petugas SPBU.

Pelanggan juga dianjurkan untuk tetap menggunakan masker sesuai dengan ketentuan Pemerintah.

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

Pembayaran

Dari sisi transaksi, Fajriyah menuturkan Pertamina merekomendasikan pembayaran secara cashless melalui aplikasi MyPertamina.

“Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan,” kata Fajriyah.

Ia memastikan, seluruh protokol tersebut akan terus disosialisasikan secara masif kepada lebih dari 7.000 SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia.

Fajriyah menambahkan, penerapan skema pelayanan New Normal ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada tanggal 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.

“Pertamina terus mendukung langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemic COVID-19. Kami juga melakukan berbagai penyesuaian baik dari aspek manusia maupun teknologi untuk memastikan pelayanan BBM dan LPG kepada masyarakat berjalan lancar dan baik,” tandas Fajriyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Survei Global: Warga Indonesia Paling Pesimistis Tentang Penanganan COVID-19

Apple Peringatkan Para Penjarah di AS yang Curi iPhone Sedang Dilacak