in ,

Inilah 8 Instansi CPNS 2024 dengan Tunjangan Tertinggi

Gaji dan tunjangan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan pelamar seleksi CPNS 2024

CakapCakapCakap People! Gaji dan tunjangan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Oleh karena itu, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencantumkan informasi mengenai rentang penghasilan yang diterima sesuai dengan kelas jabatan di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Inilah 8 Instansi CPNS 2024 dengan Tunjangan Tertinggi
Ilustrasi [Foto via mahkamahagung.go.id]

Lantas, apa sajakah instansi yang menawarkan tunjangan kinerja (tukin) tertinggi?

Daftar Instansi CPNS 2024 dengan Tunjangan Tertinggi

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa instansi kementerian dan lembaga negara (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) yang membuka seleksi penerimaan CPNS 2024 dan memiliki tunjangan tertinggi:

1. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta

Di antara semua pemda di Indonesia, Pemprov DKI Jakarta menawarkan tunjangan tertinggi. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), TPP Beban Kerja PNS terendah diraih oleh kepala subbagian SMAN/SMKN dengan nominal Rp 2.125.000 per bulan, sedangkan TPP Prestasi Kerja tertinggi diterima sekretaris daerah (sekda), yaitu Rp 127.710.000 dengan kelas jabatan 17.

2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP atau Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Ditjen Pajak Kemenkeu dikenal memiliki tunjangan kinerja tertinggi di antara instansi kementerian yang lain. Mengacu pada Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tukin terendah diraih oleh jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan 4, yaitu Rp 5.361.800, sedangkan tukin terbesar diterima pejabat struktural (eselon I) dengan peringkat jabatan 27, yaitu Rp 117.375.000.

3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Selanjutnya, ada Kemenkumham yang juga mempunyai tunjangan tertinggi. Mengutip Peraturan Menkumham Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tukin terendah diraih oleh jabatan pramubakti (kelas jabatan 3), yaitu Rp 2.898.000, sedangkan menteri menerima tukin sebesar Rp 49.860.000.

4. Kemenkeu

Pada seleksi CPNS 2024, Kemenkeu membuka total 1.230 formasi. Adapun besaran tukin di Kemenkeu berkisar antara Rp 2.575.000 (kelas jabatan 1) hingga Rp 46.950.000 (kelas jabatan 27) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Kementerian PUPR membutuhkan 26.319 calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2024. Adapun besaran tukin PNS di Kementerian PUPR mencapai Rp 2.575.000 (kelas jabatan 1) hingga Rp 41.550.000 (kelas jabatan 17) sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

BPKP termasuk salah satu instansi yang menawarkan tukin tinggi, yaitu Rp 2.575.000 hingga Rp 41.550.000 sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Adapun pada 2024, BPKP menyediakan total 831 formasi CPNS.

7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Berikutnya, BPK memberikan kesempatan kepada lulusan sarjana terapan (D4) dan sarjana (S1) dengan menyediakan total 154 formasi CPNS 2024. Berdasarkan Perpres Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, tukin di BPK sebesar Rp 1.540.000 (kelas jabatan 1) hingga Rp 41.550.000 (kelas jabatan 17).

8. Mahkamah Agung (MA)

Cakap People! Mahkamah Agung menyediakan total 4.940 formasi CPNS pada 2024. Adapun besaran tukin PNS MA mencapai Rp 1.938.000 (kelas jabatan 1) hingga Rp 37.560.000 sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mengapa Pasien Operasi Otak Hanya Dibius Lokal dan Tetap Dibuat Sadar?

Mengapa Pasien Operasi Otak Hanya Dibius Lokal dan Tetap Dibuat Sadar?

The Script Konser di Jakarta dan Surabaya, Segini Harga Tiketnya!

The Script Konser di Jakarta dan Surabaya, Segini Harga Tiketnya!