in ,

Inilah 5 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan: Denda dan Tunggakan Dihapus

Salah satunya adalah Jawa Barat!

CakapCakapCakap People! Setidaknya lima provinsi di Indonesia menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Selain denda keterlambatan yang dihapus, tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya juga diampuni dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak bertahun-tahun. Sebab, jika pajak kendaraan telat dibayarkan dan tanpa ada pemutihan, maka denda dan tunggakan pajak semakin menumpuk.

Dengan adanya pemutihan ini, pemilik kendaraan tinggal membayar pajak tahun berjalan (2025). Denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya dibebaskan.

Inilah 5 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan: Denda dan Tunggakan Dihapus
Ilustrasi (tribratanews.polri.go.id)

Berikut lima provinsi di Indonesia yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai April 2025.

Jawa Barat

Pertama adalah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tak cuma dendanya yang dihapus, bahkan tunggakan pajak di masa lalu juga diputihkan.

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Jawa Barat, program ini menjadi hadiah lebaran untuk warga Jawa Barat. Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini akan menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya). Adapun waktu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai 20 Maret 2025. Program pemutihan di Jawa Barat diperpanjang jadi sampai 30 Juni 2025.

Jawa Tengah

Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah sudah dimulai hari ini, Selasa (8/4/2025). Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku sampai 30 Juni 2025.

Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Banten

Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten ini berlangsung mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.

Bebas Pokok dan Sangsi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB Tahun 2025.

Kalimantan Timur

Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum)mengumumkan program THR bagi masyarakat Kaltim. Salah satu program THR buat masyarakat Kaltim adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung selama 3 bulan. Program ini berlaku mulai hari ini, Selasa (8/4/2025) sampai dengan 30 Juni 2025.

Lewat program ini, wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan. Tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

Program pemutihan pajak kendaraan di Kaltim berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan. Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar. Program ini juga tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.

Sulawesi Tengah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak di Sulawesi Tengah ini berlaku dalam rangka HUT Ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerbitkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025. Adapun pemutihan yang berlaku di Sulawesi Tengah berupa pembebasan atas tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Insentif ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan akan dilaksanakan mulai 14 April 2025 hingga 14 Mei 2025. Namun, insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan ex dump/lelang serta kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah.

 

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 Buah Ini Perlu Dikonsumsi Perempuan Usia 30 Tahun ke Atas

6 Buah Ini Perlu Dikonsumsi Perempuan Usia 30 Tahun ke Atas

5 Negara dengan Mata Uang Terkuat di Dunia, Termasuk Dinar Kuwait!

5 Negara dengan Mata Uang Terkuat di Dunia, Termasuk Dinar Kuwait!