in ,

Inilah 4 Negara di Eropa yang Terapkan Pajak Turis, Segini Besarannya

Venesia, Italia salah satunya!

CakapCakapCakap People! Kamu yang hendak melakukan perjalanan wisata ke luar negeri khususnya kota-kota di Eropa, perlu memperhatikan satu ini, yaitu biaya pajak turis. Kini beberapa negara di dunia sudah menerapkan pajak untuk turis. Untuk besarannya variatif, disesuaikan dengan kebijakan negara masing-masing.

Pajak turis adalah biaya tambahan yang dibebankan kepada wisatawan saat mengunjungi suatu destinasi. Biaya ini bisa biaya tambahan pada akomodasi, tempat wisata, bahkan tiket pesawat. Namun penerapannya tergantung pada destinasi yang dituju.

Berikut adalah sederet kota terkenal di Eropa yang menerapkan pajak turis.

1. Venesia, Italia

Inilah 4 Negara di Eropa yang Terapkan Pajak Turis, Segini Besarannya
Ilustrasi

Kota berjuluk Terapung ini telah menerapkan pajak turis sejak musim semi 2024. Melansir Euro News dan Visit Venice Italy, pajak turis di Venesia pada 2025 ditetapkan sebesar 5 euro, setara Rp88,3 ribu dengan ketentuan membayar pajak sebelum hari keempat kedatangan. Turis yang tidak melakukan reservasi hingga empat hari sebelumnya akan dikenakan 10 euro atau setara Rp176,6 ribu (nilai 1 euro = Rp17.660).

Bagi yang ketahuan tidak menaati pajak turis ini akan dikenakan denda berkisar antara 50 euro dan 300 euro, setara dengan Rp883 ribu hingga Rp5,2 juta. Nilai tersebut belum ditambah biaya masuk maksimum sebesar 10 euro.

Pajak ini akan diberlakukan setiap hari Jumat hingga Minggu dan hari libur, terhitung dari 18 April hingga 27 Juli. Selain itu, pajak akan berlaku di jam sibuk, mulai 8.30 am hingga 4 pm.

Pengecualian pajak diberikan kepada penduduk, pengunjung kelahiran Venesia, pelajar, pekerja, dan wisatawan yang memiliki reservasi hotel atau penginapan lainnya. Pajak turis juga dibatasi pada pusat bersejarah di Venesia.

Venesia menjadi salah satu wisata terpopuler di dunia. Kota yang berada di timur laut Italia ini memiliki kanal-kanal indah yang membentang di setiap sudut kota.

Terdapat beberapa objek wisata yang tidak boleh terlewati. Piazza San Marco, di mana terdapat bangunan bersejarah yang indah seperti Doges Palace, San Marco Campanile, dan Saint Mark Basilica.

Selain itu, ada Canale Grande, Jembatan Rialto, dan Bridge of Sighs yang terkenal dengan arsitekturnya yang unik.

2. Paris, Prancis

Ilustrasi

Ibu kota Prancis yang sangat ikonik, yaitu Paris telah menerapkan pajak turis berdasarkan jenis akomodasi. Melansir official website Paris je t’aime – Tourist Office, besaran pajaknya bervariasi dari 0,65 euro (Rp11.479) untuk perkemahan bintang 1 dan 2 hingga 15,60 euro (Rp275,5 ribu) untuk akomodasi paling mewah per malam per orang.

Untuk yang ingin menginap di hotel dan apartemen bintang 1-5, Bed & Breakfast, holiday village, serta hostel pemuda, dibebani pajak 2,60 euro hingga 11,38 euro. Ini setara Rp45 ribu sampai Rp200 ribu.

Besaran tersebut harus dicantumkan dalam akomodasi dan muncul di faktur yang diterbitkan, tetapi tidak selalu termasuk dalam harga akomodasi. Oleh karena itu, biasanya pengelola hotel, pemilik, atau pengelola meminta wisatawan untuk membayarnya secara terpisah.

Tempat wisata populer tujuan turis ketika di Paris adalah Menara Eiffel, Louvre Museum, Notre-Dame Cathedral, hingga Arc de Triomphe.

3. Barcelona, Spanyol

Inilah 4 Negara di Eropa yang Terapkan Pajak Turis, Segini Besarannya
Ilustrasi

Dikenal sebagai rumah klub bola ternama dunia, Barcelona menerapkan dua pajak yang harus dibayarkan oleh wisatawan, yaitu pajak kota dan pajak turis regional.

Euro News memberitakan, pajak turis di sana dibayar berdasarkan akomodasi, mulai dari 1,70 euro (Rp30 ribu) per malam untuk penginapan di hotel basic hingga 3,50 euro (Rp62 ribu) untuk penginapan mewah. Sementara pajak kota telah meningkat menjadi 4 euro, atau sekitar Rp71 ribu per orang per malam pada tahun 2025. Penumpang kapal pesiar yang singgah di Barcelona selama lebih dari 12 jam harus membayar sebesar 6,25 euro (Rp111 ribu).

Selama di Barcelona, Beauties bisa menyusuri tempat-tempat indah seperti Park Guell, Las Ramblas, Sagrada Familia, Arc de Triomf, hingga Placa D’Espanya.

4. Yunani

Ilustrasi

Negara terindah di dunia versi U.S News & World Report 2024 ini juga menerapkan pajak turis senilai 8 euro per orang per malam. Jika dirupiahkan sekitar 141 ribu.

Selain pajak turis, Yunani juga menerapkan pajak ketahanan iklim yang dipungut pada saat check-in dan berlaku untuk semua hotel, villa, dan akomodasi lainnya. Biayanya berkisar dari 1,50 euro hingga 10 euro, atau setara dengan Rp26 ribu – Rp176,6 ribu. Semakin mewah penginapan yang dipilih, maka pajak yang dikenakan akan semakin besar.

Masih mengutip Euro News, khusus wisatawan yang mengunjungi Yunani di luar bulan April hingga Oktober, akan mendapatkan pengurangan nilai pajak. Pajak turis menjadi 2 euro per hari dan pajak lingkungan menjadi antara 0,50 euro dan 4 euro per hari.

Santorini menjadi salah satu wisata primadona di Yunani. Selain itu, ada Athena, Paros, dan Crete. Diketahui, mengunjungi Santorini dan Mykonos menggunakan kapal pesiar akan dikenakan pajak sebesar 20 euro, sedangkan untuk lokasi lain hanya 5 euro.

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 Beasiswa Luar Negeri yang Deadline April 2025, Jangan Sampai Terlewat

Ray Sahetapy: Nominasi FFI Terbanyak, Main di Film Captain America, Hingga Stroke pada 2023

Ray Sahetapy: Nominasi FFI Terbanyak, Main di Film Captain America, Hingga Stroke pada 2023