CakapCakap – Cakap People! Apa saja perbedaan ASN dan PNS? ASN merupakan singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi.
ASN merupakan profesi yang terdiri atas dua status kepegawaian berbeda, yakni PNS dan PPPK. Seorang PNS sudah pasti ASN. Sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia berstatus PPPK.
Fungsi dan tugas ASN
ASN memiliki fungsi dan tugas yang tercantum dalam Pasal 10 dan 11 Undag-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Fungsi ASN
1. Pelaksana kebijakan publik
2. Pelayan publik
3. Perekat dan pemersatu bangsa
Tugas ASN
1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ASN sebagai profesi berlandaskan prinsip:
– Nilai dasar
– Kode etik dan kode perilaku
– Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab terhadap pelayanan publik
– Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
– Kualifikasi akademik
– Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
– Profesionalitas jabatan
Adapun dalam pasal 12 disebutkan pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Itu melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Demikian perbedaan ASN dan PNS, Cakap People!