CakapCakap – Saat ini pandemi virus corona masih terus berlangsung Cakap People. Sehingga pemerintah memberikan sedikit kelonggaran terkait tarif listrik. Nah, ada kabar gembira untuk kita semua yang merupakan pelanggan PLN. Sebab ada penurunan tarif listrik untuk setidaknya 7 golongan pelanggan listrik PLN non-subsidi.
Dilansir dari laman jogja.tribunnews, penurunan tarif tersebut berlaku mulai dari Oktober hingga Desember 2020. Hal tersebut ditegaskan dalam surat Menteri ESDM pada Dirut PT PLN (Persero) yang berisikan jika pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif listrik tegangan rendah. Di mana semula Rp 1.467 per kWh jadi Rp 1.445 per kWh atau turun senilai Rp 22,58 per kWh.
“Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh, “jelas Agung Pribadi yang merupakan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja sama Kementerian ESDM melalui keterangan secara tertulis.
Alhasil penurunan tarif listrik bisa diperoleh oleh para pelanggan rumah tangga yang memiliki daya: 1.300 VA, 3500 – 5.500 VA, 2.200 VA, 6.600 VA ke atas, para pelanggan bisnis dengan daya 6.600 hingga 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 hingga 200 kVA serta penerangan jalan umum.
“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini, “tambah Agung.
Penurunan tarif tersebut diputuskan dengan melihat adanya parameter ekonomi yang berubah selama 3 bulan. Memakai realisasi kurs senilai Rp 14.561,52 per dollar AS. Tolok ukur lain yang terlibat ialah Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia senilai 34,33 dollar AS per barrel-nya serta inflasi sebesar 0,005% dan harga patokan batu bara dengan nilai Rp 666,72 tiap kg di periode Mei hingga Juli 2020.
Alhasil pemerintah sudah benar-benar matang Cakap People dalam menerbitkan keputusan tersebut. Semoga saja dengan adanya keputusan tersebut daya beli masyarakat bisa meningkat sehingga ketakutan akan resesi ekonomi yang melanda Indonesia bisa pudar.