CakapCakap – Cakap People! Indonesia akan menggelar pesta demokrasi Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), nantinya akan menggunakan hak suaranya untuk “mencoblos” di TPS, tak terkecuali WNI luar negeri. Lantas, bagaimana cara ikut mencoblos dalam pemilu di luar negeri?
Mengutip laman resmi KPU, Pemilu 2024 di luar negeri diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pemilu di luar negeri juga akan dilaksanakan lebih awal atau early voting, namun proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.
Setidaknya terdapat tiga cara ikut mencoblos di luar negeri bagi WNI. Berikut adalah penjelasan lengkapnya mengenai cara mencoblos di luar negeri, tata cara dan syaratnya.
Cara Ikut Mencoblos di Luar Negeri
Ada tiga cara yang bisa dilakukan oleh WNI di luar negeri yang hendak ikut nyoblos, yaitu memilih di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos.
Cara pertama agar bisa ikut mencoblos di luar negeri adalah melalui TPSLN. WNI bisa datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal.
Namun bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN bisa memilih dengan tata cara mencoblos dan mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Kemudian WNI bisa menggunakan hak suaranya dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan.
Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024
Tata cara memilih atau mencoblos dalam Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah tata cara mencoblos dalam Pemilu 2024.
Berdasarkan pasal tersebut pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Persyaratan Pemilih Pemilu 2024
Adapun syarat menjadi pemilih pada Pemilu 2024 berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2022, diantaranya adalah:
– Warga Negara Indonesia yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
– Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
– Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
– Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
– Apabila belum memiliki KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga.
– Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.