CakapCakap – Cakap People! Indonesia mengumumkan peningkatan level PPKM Jabodetabek, DIY, Bali Bandung raya naik ke level 3.
Kebijakan ini diambil setelah menyoroti lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
“Jabodetabek, DIY, Bali Bandung Raya akan ke level 3,” ujar Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Luhut dalam jumpa pers pada Senin, 7 Februari 2022.
Luhut mengumumkan status Bali naik ke level 4 karena kapasitas rawat inap meningkat.
Luhut juga memerintahkan peningkatan kewaspadaan terhadap lonjakan varian omicron yang menyumbang kenaikan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Di antaranya peningkatan faskes hingga konversi bed untuk pasien COVID.
Indonesia pada Minggu mencatat kasus positif COVID-19 bertambah sebanyak 36.057 kasus.
Sehingga total kasus COVID-19 di Indonesia kini mencapai 4.516.480.
Pada 2021, Indonesia telah menerapkan aturan PPKM Level 3 antara lain kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen. 10.
Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat