CakapCakap – Cakap People! Pemerintah Indonesia mengatakan telah menerima pemberitahuan resmi dari Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan untuk haji sebesar 10.000.
Namun demikian, hal itu belum bisa ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia tidak mendukung karena urat pemberitahun diterima pada 21 Juni 2022 malam.
“Kementerian Agama terus berkomunikasi setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief pada Rabu, 29 Juni 2022, di Arab Saudi.
Secara proses, lanjut Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak mencukupi. Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022.
“Penerbangan terakhir atau tanggal penutupan keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” tegas Hilman.
“Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi pada 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi,” lanjutnya.
Sebab, jelas Hilman, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota.
Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.
Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk mengeluarkan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.
Bersamaan itu, lanjut Hilman, Kemenag harus melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.
“Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi,” jelas Hilman