CakapCakap – Cakap People! Indonesia telah menyetujui pil antivirus COVID-19 molnupiravir dari Merck & Co Inc untuk penggunaan darurat, kata Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) negara ini dalam sebuah pernyataan, seperti dilaporkan Reuters, Jumat, 14 Januari 2022.
Sebanyak 400.000 pil telah tiba di Indonesia, kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin minggu ini. Pil ini dikembangkan bersama oleh Merck dan Ridgeback Biotherapeutics yang berbasis di AS.
Pejabat FDA AS: Pil COVID-19 Merck dan Pfizer Efektif Melawan Omicron
Data yang tersedia menunjukkan bahwa pengobatan anti-virus COVID-19 dari Merck dan Pfizer efektif melawan virus corona varian Omicron. Demikian kata pejabat tinggi Badan Pengawas Obat Federal AS, FDA, pada hari Kamis, 23 Desember 2021.
“Data yang tersedia yang kami miliki menunjukkan bahwa paxlovid dan molnupiravir efektif melawan Omicron,” kata Dr. Patrizia Cavazzoni, menambahkan bahwa kedua obat mengganggu cara virus bereplikasi, sebuah proses yang tidak berubah di berbagai varian, Reuters melaporkan.
Ketersediaan pengobatan lain harus menjadi pertimbangan pertama bagi dokter yang ingin meresepkan molnupiravir dari Merck, kata Cavazzoni, direktur Pusat Evaluasi dan Penelitian Obat FDA.
AS Izinkan Pil Antivirus Merck Sebagai Pengobatan COVID-19 di Rumah
Amerika Serikat (AS) pada Kamis, 23 Desember 2021, mengesahkan pil COVID-19 antivirus Merck & Co untuk pasien dewasa tertentu yang berisiko tinggi. Izin ini diberikan sehari setelah memberikan persetujuan yang lebih luas untuk pengobatan serupa tetapi lebih efektif dari Pfizer Inc.
Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) mengatakan obat COVID-19 Merck dapat digunakan ketika perawatan resmi lainnya tidak dapat diakses atau sesuai secara klinis.
Obat COVID-19 dari Merck yang disebut sebagai molnupiravir, dikembangkan dengan Ridgeback Biotherapeutics dan terbukti mengurangi rawat inap dan kematian sekitar 30% dalam uji klinis individu berisiko tinggi di awal perjalanan penyakit.