in ,

Indonesia Jatuhkan Vonis Mati Lewat Sidang Online Karena Pandemi, Pengacara: Rugikan Terdakwa

Amnesty Internasional mengatakan hampir 100 narapidana dijatuhi hukuman hampir oleh hakim sejak awal tahun lalu.

CakapCakapCakap People! Indonesia telah menghukum mati beberapa tahanan melalui sidang online Zoom dan aplikasi video lainnya selama pandemi virus corona.

Salah satu negara Asia Tenggara ini beralih ke sidang pengadilan virtual karena pembatasan COVID-19 menutup sebagian besar persidangan secara langsung, termasuk pembunuhan dan kasus perdagangan narkoba, yang dapat dijatuhi hukuman mati, AFP melaporkan seperti yang dilansir Al Jazeera, Jumat, 23 April 2021.

Sejak awal tahun lalu, hampir 100 narapidana telah dihukum mati di Indonesia oleh hakim yang hanya bisa mereka lihat di layar televisi, menurut Amnesty International.

Ilustrasi. [Foto via Pixabay]

Negara berpenduduk mayoritas Muslim ini memiliki beberapa undang-undang narkoba paling keras di dunia dan para penyelundup dari Indonesia dan asing telah dieksekusi, termasuk dalang dari geng heroin Bali Nine Australia.

Bulan ini, 13 anggota jaringan perdagangan manusia, termasuk tiga warga Iran dan seorang Pakistan, mengetahui melalui video bahwa mereka akan dihukum mati karena telah menyelundupkan 400kg (880 pon) metamfetamin ke Indonesia.

Pada hari Rabu, pengadilan Jakarta menghukum mati enam orang melalui aplikasi video atas peran mereka dalam kerusuhan penjara tahun 2018 yang menewaskan lima anggota pasukan kontrateror Indonesia.

“Dengar pendapat virtual merendahkan hak-hak terdakwa yang menghadapi hukuman mati – ini tentang hidup dan mati seseorang,” kata direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

“Hukuman mati selalu menjadi hukuman yang kejam. Tapi tren online ini menambah ketidakadilan dan ketidakmanusiawian. “

‘Kerugian yang jelas’

Indonesia terus melanjutkan audiensi virtual bahkan ketika jumlah eksekusi dan hukuman mati menurun secara global tahun lalu, dengan COVID-19 mengganggu banyak proses pidana, kata Amnesty dalam laporan hukuman mati tahunan minggu ini.

Sidang virtual membuat terdakwa tidak dapat berpartisipasi penuh dalam kasus-kasus yang kadang-kadang terputus di negara-negara dengan koneksi internet yang buruk, termasuk Indonesia, kata para kritikus.

“Platform virtual… dapat mengekspos terdakwa pada pelanggaran signifikan atas hak peradilan yang adil dan mengganggu kualitas pembelaan,” LSM Harm Reduction International mengatakan dalam sebuah laporan baru-baru ini tentang hukuman mati untuk pelanggaran narkoba.

Pengacara mengeluh karena tidak dapat berkonsultasi dengan klien karena pembatasan COVID-19. Dan keluarga terdakwa terkadang dilarang mengakses sidang yang biasanya terbuka untuk umum.

“Dengar pendapat virtual ini jelas merugikan para terdakwa,” kata pengacara Indonesia Dedi Setiadi.

Setiadi, yang membela beberapa orang yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus sabu bulan ini, mengatakan dia akan mengajukan banding atas kasus mereka dengan alasan bahwa pemeriksaan virtual tidak adil.

Kerabat terdakwa tidak diberi akses penuh, kata pengacara itu.

Ilustrasi hukuman mati. [bomjardimnoticia.com]

Hukuman mati sering diubah menjadi hukuman penjara yang lama di Indonesia dan persidangan yang digelar secara langsung mungkin akan menghasilkan putusan yang tidak terlalu berat, menurut Setiadi, yang menggambarkan kliennya sebagai pemain tingkat rendah dalam lingkaran penyelundupan.

“Putusan bisa berbeda jika hakim berbicara langsung dengan terdakwa dan melihat ekspresi mereka,” ujarnya. “Hearing lewat Zoom adalah kurang personal.”

Mahkamah Agung Indonesia, yang memerintahkan sidang online selama pandemi, tidak menjawab permintaan untuk memberikan tanggapan atas hal ini.

Namun komisi kehakiman negara itu mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa mereka telah meminta pengadilan tinggi untuk mempertimbangkan kembali untuk menggelar sidang pengadilan secara langsung atas pelanggaran serius, termasuk kasus dengan hukuman mati.

Ada hampir 500 orang, termasuk banyak orang asing, menunggu eksekusi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jepang Umumkan Keadaan Darurat COVID Ketiga Jelang Olimpiade

Virus Corona Mencapai Gunung Everest saat Pendaki asal Norwegia Dinyatakan Positif