CakapCakap – Cakap People! Pengadilan Dunia memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil. Namun tidak ada perintah gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan, demikian hasil keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ, yang dibacakan Jumat, 26 Januari 2024.
Reuters melaporkan, Afrika Selatan membawa kasus ini ke ICJ awal bulan ini, menuntut Mahkamah memberikan tindakan darurat untuk menghentikan pertempuran, yang telah menewaskan lebih dari 26.000 warga Palestina.
Mereka menuduh Israel melakukan genosida yang dimulai setelah militan Hamas menyerbu Israel dan menewaskan 1.200 orang dan menculik lebih dari 240 orang. Israel berusaha agar kasus tersebut dibatalkan.
Dalam putusan hari Jumat, para hakim mengatakan Israel harus mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida, menghukum dan harus mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
Meskipun ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata, ICJ mengatakan bahwa mereka tidak akan mengesampingkan kasus genosida, dan memutuskan bahwa orang-orang Palestina tampaknya merupakan kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Namun mereka tidak memutuskan manfaat dari tuduhan genosida tersebut.
Israel menyebut tuduhan Afrika Selatan salah dan “sangat menyimpang”, dan menyatakan pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari jatuhnya korban sipil.