CakapCakap – Cakap People, Hotman Paris akan menjadi kuasa hukum untuk Maybank dalam kasus raibnya tabungan nasabah Maybank. Pengacara nyentrik ini akan menggelar jumpa pers besok, Senin (9/11). Uang nasabah yang raib merupakan milik atlet eSport Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta.
“Ya (kuasa hukum Maybank),” kata Hotman, kepada wartawan, pada Minggu (8/11/2020).
Rencananya konferensi pers akan digelar di resko Jet Ski Café. “Senin jam 13.00 WIB konferensi pers Maybank di resko Jet Ski Cafe, Jalan Pantai Mutiara,” imbuhnya.
Pada Sabtu (7/11/2020), Maybank Indonesia sudah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tulis keterangan resmi Maybank.
Maybank juga sudah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini melalui proses hukum yang berlaku serta mematuhi dan menghormati keputusan pengadian yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini berawal saat Winda Lunardi bersama sang Ibunda, Floteta melaporkan tabungan miliknya yang raib kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Setelah diusut ternyata saldo tabungan tersebut hilang sejak Februari lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika sebelumnya menyatakan bahwa perkara ini sudah masuk dalam proses penyidikan.
Dilaporkan oleh media CNBC Indonesia, Bareksrim Polri sendiri sudah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka dalam ini. Saat ini tersangka ditahan sementara oleh penyidik di Rutan Kejaksaan Negeri Tangerang.
Hingga saat ini polisi belum menelaah lebih lanjut terkait modus tersangka melakukan kejahatan tersebut. Pasalnya, kepolisian sedang mendalami keterangan tersangka serta masih menelusuri aset-aset dari aliran dana tersebut.
Selain itu, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka. Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria angkat bicara. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Menurut Taswin, kebijakan pengembalian dana nasabah harus melalui proses di pengadilan untuk membuktikan siapa yang bersalah.
“Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapapun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah,” ujarnya.