in ,

Hong Kong Tolak Visa Jurnalis, Picu Kekhawatiran Kebebasan Pers

Mereka khawatir UU Keamanan Nasional Hong Kong akan membungkam media dan kebebasan berekspresi.

CakapCakapCakap People! Situs berita Hong Kong mengatakan pada hari Kamis, 27 Agustus 2020, bahwa pihak berwenang telah menolak visa untuk seorang jurnalis Irlandia yang bekerja di sana tanpa memberikan alasan. Hal itu memicu kekhawatiran tentang kebebasan media di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional baru Beijing untuk kota tersebut.

Aaron McNicholas yang bertugas untuk melakukan peliputan aksi protes anti-pemerintah di Hong Kong yang terkadang disertai kekerasan tahun lalu untuk Hong Kong Free Press (HKFP), harus menunggu hampir enam bulan sebelum akhirnya dia diberitahu bahwa visanya telah ditolak, kata outlet berita tersebut, seperti dilaporkan Reuters, Kamis, 27 Agustus 2020.

Ilustrasi. [Foto: Jacqueline Macou / Pixabay]

“Tampaknya kami menjadi sasaran di bawah iklim undang-undang keamanan baru dan karena liputan kami yang tidak memihak dan berdasarkan fakta,” kata pemimpin redaksi HKFP Tom Grundy dalam sebuah pernyataan.

Ia menambahkan bahwa situs berita itu akan menekan pemerintah Hong Kong untuk memberikan alasan penolakan visa dan akan mempertimbangkan banding dan gugatan hukum.

Pemerintah Hong Kong dan departemen imigrasi tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Kelompok media mengatakan langkah tersebut mencerminkan percepatan penurunan kebebasan pers di bawah undang-undang keamanan yang akan menjatuhkan hukuman jika melakukan hal yang didefinisikan Beijing sebagai subversi, pemisahan diri, terorisme dan kolusi dengan pasukan asing. Ancaman hukuman itu hingga seumur hidup di penjara.

“Penolakan visa kerja untuk operasi berita lokal yang berkembang pesat melanggar janji paling dasar tentang kebebasan pers yang diberikan berulang kali oleh pemerintah Hong Kong,” kata Steven Butler, Koordinator Program Asia dari Komite Perlindungan Jurnalis.

“Ini juga sangat merusak status Hong Kong sebagai kota internasional dan pusat keuangan, yang tidak bisa berkembang kecuali jurnalis bebas melakukan pekerjaan mereka. “

Ilustrasi. [Foto: VIN JD / Pixabay]

Para jurnalis di Hong Kong — bekas koloni Inggris — mengatakan kepada Reuters bahwa mereka khawatir undang-undang tersebut dapat digunakan untuk membungkam media dan menindak kebebasan berekspresi, kekhawatiran yang telah ditolak oleh pemerintah Hong Kong.

Hong Kong yang merupakan kota semi-otonom ini menjamin kebebasan berbicara dan pers berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Dasar, konstitusi mini yang disepakati oleh China ketika mengambil kembali kendali atas pusat keuangan global pada tahun 1997.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kemdikbud Bakal Kasih Pulsa & Paket Data untuk Siswa, Mahasiswa, Guru dan Dosen Senilai Rp 7,2 Triliun, Ini Rinciannya!

Mengapa Pria Enggan Segera Menikah? Ini Alasannya!