CakapCakap – Cakap People masih ingat kapan jadwal pembayaran pajak kendaraan bermotornya? Banyak orang yang sering lupa membayar pajak kendaraan bermotornya, meskipun itu sudah jadi kewajibannya yang harus dilakukan setiap tahun. Kebanyakan kasus itu terjadi hanya gara-gara lupa beberapa hari saja. Ketika sudah telat satu hari saja, maka denda keterlambatan pembayaran pajak itu akan dihitung sampa seperti terlambat setahun. Makanya, banyak orang yang lalu membiarkan.
Namun, kini jangan pernah lagi membiarkan pajak kendaraan bermotornya telat, atau bahkan sama sekali tidak dibayar. Pasalnya, polisi akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor yang tidak patuh dalam membayar pajak tahunan, seperti dilansir oleh laman Okezone.com. Polisi sendiri bertugas melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan. Prosesnya dengan mengeluarkan BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan, dan STNK sebagai surat tanda kendaraan yang di dalamnya terdapat masa berlaku dan bukti kepemilikan, serta TNKB sebagai registrasi kendaraan di wilayah.
“Ketika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi pada pengesahan tiap tahun, ini sudah masuk dalam bentuk pelanggaran hukum. Selain itu registrasi dan identifikasi kendaraan pun juga ada masa penghapusan, yakni kendaraan yang tidak melakukan registrasi selama dua tahun akan dihapus dari data kepolisian,” ungkap Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri. Dia pun telah memberi arahan langsung pada satuan lalu lintas seluruh Indonesia untuk menjalankan aturan ini.
Kebanyakan pemilik kendaraan bermotor beranggapan bahwa polisi tak bisa menindak pengendara hanya karena telat atau belum membayar pajak. Alasannya, jerat pidana hanya bisa diberikan, jika masa berlaku 5 tahun STNK sudah mati dan tidak diperpanjang, bukan karena pajak belum dibayar. Namun, Irjen Refdi menjelaskan polisi berhak menilang kendaraan yang tak membayar pajak, karena kendaraan itu tidak berhak berjalan sehingga melakukan pelanggaran, seperti dilansir GridOto.com.
“Ketika pemilik kendaraan tidak bisa menunjukkan surat tanda bukti yang telah disahkan atau pajak tahunan bisa disita kendaraannya. Karena kendaraan berkontribusi pada kemacetan, dan kerusakan jalan serta hal ini menghindari kecelakaan,” pungkasnya. Nah, maka jangan salah ya, Cakap People!