CakapCakap – ISIS jadi kelompok terorisme paling berbahaya di dunia saat ini. Seperti yang Cakap People tahu, tidak hanya melakukan kontak militer di Suriah, kelompok ini juga menyebarkan ajaran hingga ke berbagai negara di dunia, untuk merekrut orang-orang baru yang bersedia terlibat hingga membantu gerakan mereka. Makanya, banyak negara yang menetapkan apapun terkait dengan ISIS sebagai salah satu tindak pelanggaran pidana, seperti yang diberlakukan oleh pemerintah Malaysia.
Dilansir laman LiniKota.com, Jumat (19/10/2018), salah seorang pekerja konstruksi asal Indonesia baru saja dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia, karena terbukti telah bersalah atas kepemilikan foto dan video terkait dengan ISIS. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 24 tahun asal Jawa Timur itu didakwa jaksa penuntut umum telah melanggar Pasal 130JB ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda.
Menurut Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Andi sendiri ditangkap Unit E8M Departemen Pembeantasan Terorisme Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) pada tanggal 17 Januari 2018 lalu di kawasan Brickfields, Kuala Lumpur. Dalam persidangannya, Andi mengakui memiliki seluruh konten berbau terorisme tersebut. Dia juga mengaku memiliki simpati terhadap ISIS sejak tahun 2017 lalu. Bahkan, dia terlibat cukup aktid di media sosial Facebook dan grup Whatsapp terkait kegiatan ISIS.
Sementara itu di Indonesia sendiri, pemerintah sudah menghimbau para pengguna internet untuk tidak menyebarkan konten-konten yang terkait dengan terorisme, termasuk di media sosial. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan pihaknya terus bekerja sama dan mendukung kepolisian dalam penanganan aksi terorisme. “Memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar, atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan akses terorisme, yaitu membuat ketakutan di masyarakat,” ungkap Rudiantara memberikan penjelasan seperti dilansir Liputan6.com.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyiapkan situs www. aduankonten.id dan akun media sosial @aduankonten bagi para pengguna internet untuk melaporkan adanya konten terkait terorisme. Selain itu, warganet juga bisa melaporkan konten-konten negatif lainnya, termasuk hoax, ujaran kebencian, pornografi, kekerasan, dan lainnya. Nah, silahkan dimanfaatkan Cakap People!
One Comment
Leave a ReplyOne Ping
Pingback:2 WNI Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia, Bagaimana yang Lain? – Cakap Cakap