in ,

Hati-Hati! Kini Berkendara Sambil Merokok Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

CakapCakap – Merokok seperti sudah menjadi kebiasaan lumrah dalam masyarakat di Indonesia. Padahal, sangat jelas diinformasikan pada setiap kemasan rokok, bahwa aktivitas merokok bisa saja mendatangkan berbagai masalah kesehatan. Cakap People tentu juga sudah memahami, makanya ada baiknya untuk segera berhenti merokok. Nah, jika masih suka merokok, apalagi ketika sedang mengendarai sepeda motor, maka bersiap-siap untuk ditilang polisi dan didenda hingga Rp 750 ribu.

Pemerintah sudah memberlakukan aturan larangan merokok saat mengendarai sepeda motor. Via jawapos.com

Baru-baru ini, pemerintah sudah memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang berisi larangan merokok kepada pengendara sepeda motor. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun sudah melakukan penindakan terkait larangan tersebut, dengan menjerat pelanggar melalui Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana bisa dikenakan denda paling banyak Rp 750 ribu, seperti dilaporkan di laman BeritaSatu.com.

Pasal 283 itu berbunyi bahwa ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan sendiri disebut bahwa merokok pun dapat menganggu konsentrasi pengendara sepeda motor, sehingga aktivitas tersebut dilarang untuk dilakukan ketika berkendara.

Pengendara sepeda motor yang merokok sambil berkendara akan didenda Rp 750 ribu atau penjara 3 bulan. Via medansatu.com

Menurut pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya, seperti dimuat dalam laman Suara.com. Aturan tidak boleh merokok itu untuk membangun budaya selamat dalam berlalu-lintas. “Ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi agar terbangun budaya lalu lintas yang berkeselamatan,” katanya.

Ditambahkan Djoko, beberapa negara sudah lama menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, dan Afrika Selatan. “Di Inggris bisa dikenai denda 50 poundsterling atau sekitar Rp 1 juta. Di Skotlandia dua kali lipat, yaitu 100 poundsterling atau sekitar Rp 2 juta,” pungkasnya. Nah, jangan merokok lagi sambil berkendara ya, Cakap People!

One Comment

Leave a Reply

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mi Band 3 yang Memahami Setiap Gerakan

‘Avengers: Endgame’ Siap Main di Bioskop, Ini Jadwal Penjualan Tiket di Indonesia!