CakapCakap – Cakap People! Filipina pada hari Jumat, 15 Januari 2021, memperpanjang selama dua minggu larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari lebih dari 30 wilayah dan negara. Perpanjangan itu dilakukan saat Filipina mendeteksi varian baru COVID-19 yang lebih mudah menular, pembatasan juga sekarang mencakup warga Filipina yang ingin kembali ke negaranya.
Reuters melaporkan, negara Asia Tenggara yang telah mencatat kasus pertama dari varian baru virus corona yang pertama kali ditemukan di Inggris tersebut memiliki jumlah kasus dan korban COVID-19 tertinggi kedua di Asia Tenggara, setelah Indonesia.
Larangan penerbangan, yang telah diperluas dari 19 negara dan wilayah pada larangan awal dan pada awalnya diberlakukan selama dua minggu hingga 15 Januari, sekarang akan berlaku hingga 31 Januari, kata Juru Bicara Kepresidenan Filipina Harry Roque dalam sebuah pernyataan.
Larangan masuk itu juga sekarang berlaku bagi pelancong dari China yang telah dimulai sejak 13 Januari, dan Amerika Serikat telah dimulai sejak 3 Januari.
Sementara varian Inggris ditemukan hampir 70% lebih dapat ditularkan daripada yang asli, belum ada bukti bahwa itu lebih berbahaya.
Larangan penerbangan sekarang mencakup semua pelancong atau WNA yang datang dari atau transit melalui negara-negara berbendera, yang juga termasuk Jepang, Australia, Israel, Hong Kong, Prancis, Jerman dan Italia, kata pernyataan itu.
Sebelumnya warga Filipina dari negara-negara tersebut diizinkan pulang dengan syarat menjalani karantina selama 14 hari di fasilitas isolasi yang ditunjuk pemerintah.
Roque mengatakan pengecualian untuk pembatasan masuk dapat dikeluarkan oleh satuan tugas virus corona pemerintah Filipina.
Filipina telah mencatat total 496.464 kasus virus corona, setelah menambahkan sebanyak 2.048 kasus baru pada Jumat, 15 Januari 2021. Sedangkan angka kematian terdata sebanyak total 9.876, setelah bertambah 137 orang pada Jumat.
Selain Filipina, negara Asia Tenggara lainnya, Indonesia juga telah memperpanjang larangan masuk bagi seluruh WNA dari semua negara yang telah dimulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021, kemudian diperpanjang hingga 28 Januari 2021.
Kebijakan tutup pintu bagi WNA ini diberlakukan menyikapi munculnya varian baru virus corona yang disebutkan para ilmuwan hingga 70 persen lebih mudah menular yang ditemukan di Inggris dan sejumlah negara lainnya.
Aturan kebijakan Indonesia ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan pencegahan virus corona yang ketat.