CakapCakap – Cakap People! Perang Israel-Palestina semakin panas. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan akan menyeret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai penjahat perang.
Bagi Erdogan, Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu tidak lagi bisa diajak berunding dan semacamnya. Perlu ada tindakan tegas atas pelanggaran HAM dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.
Pernyataan Erdogan mengenai penjahat perang sering kita temui dalam catatan sejarah, utamanya mengenai peperangan. Selalu ada pihak atau tokoh yang dilabeli sebagai penjahat perang, terlepas apakah ia diadili atau tidak. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud sebagai penjahat perang? Tindakan-tindakan apa saja yang dapat menjadikan seseorang sebagai penjahat perang?
Dilansir dari un.org, kejahatan perang adalah pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
Penjahat perang berarti pelaku tindakan tersebut, yaitu tindakan apa pun terhadap orang atau harta benda yang dilindungi berdasarkan Konvensi Jenewa. Namun, definisi tersebut tidak terikat hanya pada aturan tersebut saja. Penjahat perang sudah ada jauh sebelum aturan universal tersebut disepakati, yaitu mereka yang mengkhianati perjanjian atau kesepakatan antarpihak yang berperang.
Pelanggaran berat yang disebut di atas dijelaskan lebih lanjut dalam Statuta Roma. Dalam Pasal 8, berikut beberapa tindakan yang disebut pelanggaran berat yang menyebabkan seseorang diberi predikat penjahat perang,
- Pembunuhan yang disengaja;
- Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk eksperimen biologis;
- Dengan sengaja menimbulkan penderitaan yang besar, atau luka berat terhadap tubuh atau kesehatan;
- Penghancuran dan perampasan harta benda secara besar-besaran, tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara tidak sah dan tidak disengaja;
- Memaksa seorang tawanan perang atau orang lain yang dilindungi untuk bertugas di pasukan negara musuh;
- Dengan sengaja merampas hak tawanan perang atau orang lain yang dilindungi untuk mendapatkan peradilan yang adil dan teratur;
- Deportasi atau pemindahan yang melanggar hukum atau pengurungan yang melanggar hukum; dan
- Penyanderaan.
Itulah tindakan-tindakan yang memungkinkan seseorang yang memiliki wewenang memberikan perintah yang salah sehingga divonis sebagai penjahat perang. Namun, tindakan-tindakan di atas hanyalah sebagian dari kategori kejahatan perang yang diatur dalam berbagai macam aturan tingkat internasional. Tindakan-tindakan kejahatan perang akan diadili oleh mahkamah internasional yang terkait dengan ranahnya.