CakapCakap – Apple dikenal sebagai salah satu perusahaan raksasa teknologi dunia dengan berbagai produk yang telah diciptakan dan digunakan oleh banyak orang di seluruh dunia. Bahkan, di antara Cakap People pun pasti ada yang menggunakan perangkat teknologi ciptaan Apple sudah dari lama. Namun, meskipun sudah terkenal sebagai salah satu perusahaan besar dari Amerika Serikat, namun ternyata Apple juga masih bisa tersangkut hukum yang melibatkan perusahaan teknologi lainnya.
Baru-baru ini, Apple dikabarkan harus membayar tuntutan senilai 31 juta dolar AS, atau mencapai Rp 441 miliar kepada perusahaan pembuat chip Qualcomm, karena dituding telah melanggar tiga paten milik perusahaan tersebut, seperti dilaporkan oleh laman JawaPos.com. Qualcomm menuduh bahwa Apple telah menggunakan teknologinya tanpa izin pada beberapa versi iPhone populernya. Hakim lalu meminta Qualcomm untuk menunjukan hak paten yang dilanggar Apple dalam persidangannya.
Majelis hakim sendiri masih menunda sidang dua perusahaan teknologi tersebut, dan Qualcomm siap melanjutkan sidang atas gugatannya ke Apple pada bulan April 2019 nanti. Tuntutan dengan jumlah tersebut merupakan akumulasi royalti dari jumlah iPhone yang telah dilepas Apple ke pasar. Nilai dari setiap royalti per perangkat iPhone yang di dalamnya terdapat teknologi milik Qualcomm sendiri berada pada angka 1,41 dolar AS, atau setara dengan Rp 20 ribu per unit iPhone tersebut.
Qualcomm telah mengajukan gugatan atas masalah ini pada tahun 2017. Hak paten teknologi yang dituduhkan dilanggar Apple itu adalah teknologi yang memungkinkan ponsel bisa cepat terhubung ke internet setelah aktif, efisiensi baterai dan pemrosesan grafis, serta fungsi manajemen lalu lintas yang memungkinkan aplikasi bisa mengunduh data lebih cepat, dimuat laman Tek.id. Sebelumnya, Qualcomm telah jadi pemasok eksklusif Apple sejak tahun 2011. Namun, sejak tahun 2016 Apple melakukan kerja sama dengan Intel sebagai pemasok chip lain menggeser keberadaan Qualcomm.
Tak hanya di AS, perselisihan antara Qualcomm dan Apple juga terjadi di negara lain. Qualcomm memenangkan perintah pengadilan terhadap Apple di Jerman pada bulan Desember 2018, yang melarang penjualan beberapa iPhone di negara itu. Sepertinya karena persaingan ya, Cakap People!
4 Comments
Leave a Reply4 Pings & Trackbacks
Pingback:Apple Kehilangan Salah Seorang Pejabat Teras, Angela Ahrendts, Siapa Dia? - CakapCakap
Pingback:Tak Banyak yang Tahu! Investor Apple Malah Pakai Ponsel Jadul Samsung - CakapCakap
Pingback:Keren! Suspensi Mobil Canggih ‘Anti Gempa’, Polisi Tidur Jadi Tak Berasa - CakapCakap
Pingback:Sony Xperia 5 Meluncur, Ini Spesikasi Lengkap dan Harganya! - CakapCakap