Telah diduga terjadi pemalsuan Ijazah, KTP dan Kartu keluarga (KK) yang dilakukan oleh Nurdin Kepala Dusun Kaluku, desa Purna Karya, Kecamatan Tanralili yang telah di laporkan ke pihak kepolisian Maros, masalah ini terungkap ketika Nurdin dilaporkan oleh rivalnya, Ruslan Sahabu berumur 40 tahun setelah memenangkan perebutan kepala dusun yang diselenggarakan pada hari selasa 28 februari 2017. Nurdin berhasil menumbangkan pesaingnya Ruslan dan Saharuddin.
Ruslan menyatakan bahwa, hari Selasa tanggal (06/03/2018) Nurdin tetap di lantik sebagai kepala dusun, walau pada dasarnya calon yang sudah berumur 42 tahun tidak diperbolehkan lagi menjabat sebagai kepala dusun. “saya sudah laporkan Nurdin ke Polres Maron,” bertepatan dengan hari pelantikan menjadi kepala dusun pada tanggal 28 Februari 2017 lalu.
Ada kejanggalan di sini, Nurdin bisa lolos persyaratan untuk maju bertarung merebutkan kursi jabatan. Ternyata Nurdin menggunakan cara licik yaitu dengan mengubah tanggal lahir di Ijazah, KK, dan KTP. Dia berhasil memalsukan data pentingnya berkat bantuan dari kepala desa Pura Karya, Tajuddin.
Ruslan merasa heran dengan adanya perubahan identitas tersebut. Pada waktu sekolah Nurdin merupakan kakak kelas dari Ruslan. Perbedaannya cukup jauh karena Nurdin kakak kelas lebih tinggi tiga tingkatan darinya. Sehingga Ruslan memberanikan diri melaporkan rekannya itu ke pihak yang berwajib karena Ruslan sudah beberapa kali mencoba melaporkan masalah ini ke kepala desa Purna Karya tetapi tidak ditanggapi sama sekali.
Tanggal lahir yang ada di kartu identitasnya Nurdin yang seharusnya dia lahir pada tahun 1970 demi lolos persyaratan maka dia merupahnya lahir pada tahun 1975. Sebenarnya sebelum Nurdin di lantik menjadi Kepala Dusun, dia sudah dilaporkan kepolisi dengan dugaan pemalsuan ijazah. Pihak kepolisian belum bisa menerimanya, karena ijazah itu belum digunakan oleh Nurdin. Saat Nurdin sudah dinyatakan menang dan menjabat, pihak kepolisian sudah memiliki bukti yang kuat untuk menangkap Nurdin.
Pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Nurdin ke bagian Pidana Umum di Kejari Maros. Dan sekarang pihak tersangka sudah di tahan di penjara selama 4 hari. Pihak kepala desa Tajuddin dan jaksa telah menangani masalah tersebut, tetapi Muh Kohar belum merespon saat di hubungi lewat Hp.