CakapCakap – Banyak orang yang memiliki badan besar dan tergolong bongsor. Cakap People juga mungkin termasuk beberapa di antaranya. Mereka biasanya sering mendapat ledekan dari teman-teman yang menyebutnya berbadan gemuk. Banyak orang yang kemudian mengalami penderitaan dalam hidupnya akibat ejekan itu, meski sebagian lagi hanya menganggap sebagai candaan semata. Nah, jika tujuannya adalah untuk mengejek, tindakan itu pun bisa termasuk dalam body shaming.
Lalu, bagaimana membedakan komentar itu hanyalah bercanda, atau sebenarnya body shaming? “Untuk bisa menilai apakah yang dilakukan tersebut termasuk body shaming atau tidak, sebelumnya kita perlu mengetahui terlebih dahulu indikator perilaku yang tergolong sebagai body shaming,” ucap psikolog klinis Talissa Carmelia, MPsi dari Personal Growth di laman Detik.com. Body shaming terjadi saat tindakan mengomentari fisik, penampilan atau citra seseorang itu dilakukan berulang.
Selain itu, komentar tersebut juga ada intensi mengejek dan nada bicara terkesan mengejek. Namun perlu diketahui, reaksi orang terhadap body shaming itu sendiri subjektif, karena setiap orang punya reaksi dan pemahaman yang berbeda dalam menerima perilaku tersebut. Sehingga belum tentu saat orang mengucapkan opini negatif, yang lain juga akan merasa hal tersebut negatif atau sebaliknya.
“Jikalau kamu merasa terganggu dengan kata-kata gendut, maka kamu berhak menyampaikan apa yang dirasakannya secara sopan sehingga temanmu mengetahui perasaanmu dan memperhatikan kata-katanya ke depannya, meskipun dengan maksud memberikan pujian,” kata Talissa menjelaskan.
Tindakan body shaming sendiri bisa berujung hukuman pidana. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, pihaknya mengategorikan hukuman untuk pelaku body shaming dalam dua tindakan. “Jika menghina atau mengejeknya menggunakan media sosial, itu bisa masuk ke Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016. Hukumannya bisa enam tahun penjara,” ungkapnya di laman Tempo.co beberapa waktu lalu.
Lalu, jika menghina atau mengejek secara langsung atau verbal maka pelaku bisa dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman sembilan bulan kurungan. Nah, hati-hati ya, Cakap People!