in ,

Deretan Fakta Kasus Dugaan Korupsi Pertamina: Kerugian Capai Rp193,7 Triliun-Isu Pertalite Dioplos Jadi Pertamax

Akibat dugaan kasus korupsi ini, diperkirakan negara merugi hingga Rp193,7 triliun

CakapCakapCakap People! Geger kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk pada PT Pertamina subholding, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 pada Senin 24 Februari 2025 lalu. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yaitu empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun. Tak hanya itu, hal lain yang jadi sorotan masyarakat adalah adanya dugaan Pertalite dioplos menjadi Pertamax. Salah satu tersangka diduga membeli minyak jenis RON 92 (Pertamax) padahal yang dibeli RON 90 (Pertalite).

Deretan Fakta Kasus Dugaan Korupsi Pertamina: Kerugian Capai Rp193,7 Triliun-Isu Pertalite Dioplos Jadi Pertamax
Ilustrsi [Foto: Dok. Pertamina]

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut adalah deretan fakta soal kasus dugaan korupsi minyak Pertamina.

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Ada tujuh tersangka yang telah ditahan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi minyak dan produk PT Pertamina. Ketujuh orang yang telah ditahan terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Kemudian, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Lalu ada tersangka dari pihak swasta, yaitu MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina kawasan Tangerang Selatan, Kamis 2 Januari 2025. Harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025

Dilansir dari detikNews, kasus ini bermula pada periode 2018-2024, ketika pemerintah mencanangkan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri.

PT Pertamina kemudian diwajibkan untuk mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun ternyata, tersangka RS, SDS, dan AP, diduga melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH). Hasil rapat dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.

“Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Senin 24 Februari 2025.

Pada saat yang sama, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS juga dengan sengaja ditolak. Alasannya, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harganya masih sesuai harga perkiraan sendiri (HPS).

Produksi minyak mentah dari KKKS juga dinilai tidak sesuai spesifikasi. Padahal faktanya, minyak yang diproduksi masih dapat diolah sesuai dengan spesifikasi.

“Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor,” jelas Qohar.

Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Di mana, perbedaan harga pembelian minyak bumi impor sangat signifikan dibandingkan dari dalam negeri.

Dalam kegiatan ekspor minyak juga diduga telah terjadi kongkalikong antara para tersangka. Di mana SDS, AP, RS, dan YF selaku Penyelenggara Negara telah mengatur kesepakatan harga dengan broker, dalam hal ini tersangka MK, DW, dan GRJ.

Mereka sudah mengatur harga untuk kepentingan pribadinya masing-masing dan menyebabkan kerugian negara.

“Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Kemudian RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Dilanjutkan dengan DM dan GRJ yang melakukan komunikasi dengan AP untuk dapat memperoleh harga tinggi (spot) padahal syarat belum terpenuhi.

Namun hal itu malah disetujui oleh SDS untuk impor minyak mentah dari RS untuk impor produk kilang. RS, lanjutnya, diduga

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor yang dilakukan oleh tersangka YF. Sehingga, negara perlu membayar biaya fee tersebut sebesar 13-15 persen.

“Sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” ungkap Qohar.

Berkat serangkaian perbuatan para tersangka tersebut juga menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.

Kerugian Mencapai Rp193,7 Triliun

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Akibat dugaan kasus korupsi ini, diperkirakan negara merugi hingga Rp193,7 triliun.

“Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” ucap Qohar.

“Yang pertama kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kemudian kerugian impor minyak mentah dalam melalui broker, kerugian impor BBM melalui broker, kerugian pemberian kompensasi dan kerugian karena pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi,” imbuhnya.

Atas perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Salah satu tersangka, Ravi Siahaan, diduga melakukan pembelian untuk RON 92 (Pertamax), namun nyatanya yang dibeli adalah RON 90 (Pertalite) yang diolah kembali.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” jelas Qohar.

Hal ini menimbulkan narasi bahwa Pertamax yang dibeli masyarakat selama ini adalah hasil oplosan. Buka suara, PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax. Kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92.

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan kualitas BBM yang sampai di masyarakat dipastikan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Menurut Fadjar, persoalan di Kejaksaan Agung bukanlah perkara oplosan, melainkan tentang pembelian impor Pertalite dan Pertamax.

“RON 92 ya Pertamax RON 90 itu ya Pertalite. Ini kan muncul narasi oplosan itu juga tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” kata Fadjar ditemui di Gedung DPD RI, Rabu 26 Februari 2025, dikutip dari CNBC Indonesia.

Geledah Rumah Saudagar Minyak hingga Sita Uang Rp971 Juta

Terkait kasus dugaan korupsi ini, penyidik Kejagung telah menggeledar rumah Mohammad Riza Chalid, ayah dari salah satu tersangka, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Riza Chalid dikenal sebagai saudagar minyak karena dianggap mendominasi banyak bisnis minyak.

“Penggeledahan sedang dilakukan hari ini. Penyidik sekarang sedang melakukan upaya penggeledahan dan masih berlangsung. Dimulai sejak pukul 12.00,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 25 Februari 2025, dilansir dari CNN Indonesia.

“Penggeledahan pertama di Plaza Asia lantai 20, kedua di jalan Jenggala di Kebayoran Baru [Jakarta Selatan],” imbuhnya.

Tak hanya itu, Kejagung juga turut menyita uang tunai senilai Rp971.046.000 dalam kasus ini. Uang tersebut disita penyidik usai melakukan penggeledahan di rumah tersangka Dimas Werhaspati, pada Senin 24 Februari 2025 malam.

“Diperoleh di rumah tersangka DW selaku Komisaris PT NK dan Komisaris PT Jenggala Maritim,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa 25 Februari 2025.

Harli mengungkap uang yang berhasil disita terdiri dari 20.000 dolar Singapura atau sekitar Rp244.146.000 dan 20.000 dolar AS atau sekitar Rp326.900.000.

“Serta 4.000 lembar mata uang pecahan 100 ribu Rupiah, dengan total Rp400 juta,” jelas dia.

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cara Pakai Token Listrik Tarif Diskon 50 Persen di Bulan Maret 2025, Ini Syaratnya

Cara Pakai Token Listrik Tarif Diskon 50 Persen di Bulan Maret 2025, Ini Syaratnya

Inilah Bedanya Bensin Pertamax dan Pertalite, Mengapa Tidak Boleh Dicampur?

Inilah Bedanya Bensin Pertamax dan Pertalite, Mengapa Tidak Boleh Dicampur?