CakapCakap – Cakap People! Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat untuk tangani kasus virus corona (COVID-19) di Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani kondisi tersebut.
“Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa, 31 Maret 2020.
Demi mengatasi dampak wabah COVID-19, pemerintah pun telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah atau lockdown.
Dengan penetapan tersebut, maka kata Jokowi, pemerintah juga menyiapkan sejumlah bantuan untuk masyarakat lapisan bawah, di antaranya adalah:
Pertama tentang PKH. Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.
“Sedangkan, besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen. Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta rupiah per tahun. Kebijakan ini efektif mulai April 2020,” kata Jokowi.
Kedua, Kartu Sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu serta akan diberikan selama sembilan bulan.
Ketiga, tentang Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama empat bulan ke depan.
Keempat, tentang tarif listrik. Untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta, pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei dan Juni 2020.
“Sedangkan untuk pelangan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan, akan didiskon 50 persen. Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei dan Juni 2020,” lanjut Jokowi.
Kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuan pokok serta operasi pasar dan logistik.
Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit, di bawah Rp 10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan mulai berlaku bulan April ini.
Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing. Cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA.