CakapCakap – Saat ini pemerintah sedang berupaya mendongkrak perekonomian masyarakat yang kian lemah akibat pandemi Covid-19 Cakap People. Angka kemiskinan di Indonesia terus ditekan dengan upaya pemberian sejumlah dana bantuan sosial (bansos).
Salah satu bantuan sosial yang bisa diperoleh masyarakat ialah program kewirausahaan sosial (Prokus) yang diberikan oleh pihak Kementerian Sosial dengan pemberian modal hingga Rp 3,5 juta.
Program Harus Tepat Sasaran
Program bansos corona tersebut diberikan pada Penerima Manfaat dari PKH (Program Keluarga Harapan) yang akan graduasi, artinya mereka yang berada dalam kategori rentan miskin dan miskin. Sedangkan sudah graduasi lantaran komponennya tak terpenuhi.
Menurut rencana, bansos tersebut akan diberikan pada 10.000 keluarga penerima manfaat (KPM) PKH Graduasi yang mempunyai rintisan usaha sedari terdampak pandemi. KPM PKH Graduasi yang terpilih bakal menerima pendampingan serta bansos insentif modal usaha senilai Rp 3,5 juta per KPM guna mengembangkan usaha mereka.
Jenis Usaha yang Mendapatkan Prokus
KPM PKH Graduasi diartikan sebagai mereka yang telah lulus dari program PKH atau dianggap sudah mampu serta mandiri lantaran usahanya berkembang. Lantas, jenis usaha apa saja yang dapat memperoleh modal kewirausahaan sosial tersebut?
Antara lain seperti kuliner, kelontong, penjahit, pedagang, peternak, hingga pertanian. Kendati demikian, tidak semua penerima PKH bisa memperoleh bansos tersebut. Prokus diutamakan bagi keluarga yang sudah mempunyai rintisan usaha mikro.
“Selektif dengan prioritas untuk keluarga yang sudah mempunyai rintisan usaha ultra mikro dan atau yang punya potensi untuk merintis usaha,” jelas Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Adhy Karyono dikutip dari Kompas.
Syarat Prokus
Bentuk bantuan lain seperti konsultasi bisnis, bimbingan, pendampingan sosial, serta bantuan modal usaha juga diperlukan. Pertimbangan program tersebut tak menyasar ke semua PKM PKH lantaran pada dasarnya untuk dapat keluar dari kemiskinan tidak semuanya berminat jadi pelaku usaha.
Bansos tersebut diatur sesuai dengan data yang diusulkan oleh program PKH pada pihak Dirjen Pemberdayaan Sosial yang mempunyai program Prokus. Calon penerima juga akan melalui proses verifikasi lapangan oleh ahli dan tim dari lembaga perguruan tinggi yang ditunjuk.
Apabila sesuai, maka baru bisa dikatakan orang tersebut mendapatkan Prokus Cakap People. Namun sampai saat ini, program bansos tersebut masih dalam tahap penyempurnaan rancangan pedoman.