in ,

Daftar Barang Bawaan yang Harus Dilaporkan Saat Akan Keluar Negeri

Barang apa saja yang harus dilaporkan?

CakapCakapCakap People! Barang bawaan apa saja yang harus dilaporkan saat akan keluar negeri? Beberapa hari terakhir, media sosial Indonesia dihebohkan dengan konten mengenai alur laporan barang bawaan bea cukai bagi masyarakat yang akan pergi ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan agar barang yang dibawa warga Indonesia ke luar negeri sekembalinya ke Tanah Air tidak dikenai pajak impor.

Kebijakan mengenai pajak impor itu terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017. Adapun konten tersebut pertama kali dibagikan oleh Ditjen Bea Cukai Kualanamu, beberapa hari lalu.

Hal tersebut sontak menuai berbagai reaksi dari warganet Indonesia. Pasalnya, kebijakan itu dinilai mempersulit masyarakat untuk melancong ke luar negeri. Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, buka suara.

Daftar Barang Bawaan yang Harus Dilaporkan Saat Akan Keluar Negeri
Ilustrasi

Melalui unggahan di akun X (Twitter) pribadinya, Yustinus mewakili Dirjen Bea Cukai menyampaikan permintaan maaf atas kebingungan yang terjadi karena konten tersebut. Dia pun menilai isi konten tersebut kurang sesuai dengan substansi peraturan dan praktik di lapangan.

Kami MOHON MAAF untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul,” tulis Yustinus dalam keterangan unggahannya, dikutip Tempo Selasa, 26 Maret 2024.

Menurut Yustinus, tidak semua barang bawaan perlu dilaporkan saat akan pergi ke luar negeri. Hanya barang yang bernilai tinggi yang perlu dilaporkan untuk mempermudah penumpang saat kembali ke Tanah Air dan agar tidak dikenai pajak impor.

Lantas, apa saja daftar barang bawaan yang harus dilaporkan saat akan keluar negeri? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Barang Bawaan yang Harus Dilaporkan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang yang akan pergi keluar negeri difokuskan untuk barang bernilai tinggi atau high value goods.

Beberapa contoh barang tersebut adalah alat untuk olahraga, perlombaan internasional, dan barang-barang pameran. Lalu barang untuk kegiatan budaya, seni, musik, atau kegiatan internasional lain yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri.

Di antara daftar barang-barang tersebut adalah seperti sepeda, gitar, keyboard, drum, kamera, dan lain sebagainya. Adapun mengenai tas jinjing atau sepatu tidak masuk dalam kategori barang bawaan yang harus dilaporkan saat akan bepergian.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut, disebutkan ada sejumlah barang ekspor bawaan penumpang atau barang ekspor bawaan awak sarana pengangkut yang harus diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. Barang-barang tersebut adalah:

  • Perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.
  • Barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean
  • Uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp l00. 000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu.
  • Barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Melansir dari laman resmi Dirjen Bea Cukai, regulasi mengenai pelaporan barang bawaan ke luar negeri bersifat opsional dan tidak wajib. Tetapi, kebijakan tersebut dibuat untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri dan kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Sabtu, 23 Maret 2024.

Nirwala menambahkan, dengan mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik atau penumpang.

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” jelas dia.

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Waspada Jelang Lebaran, Ini Ciri-Ciri Uang Palsu dan Cara Menghindarinya

Waspada Jelang Lebaran, Ini Ciri-Ciri Uang Palsu dan Cara Menghindarinya

8 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli Kulkas

8 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli Kulkas