Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah mengumumkan 27 produk ikan kaleng makerel yang positif mengandung cacing parasit.
“Ada 27 merek yang positif mengandung parasit cacing. Sebanyak 16 produk impor dan 11 dalam negeri,” terang Kepala BPOM Penny Lukito dalam jumpa pers di kantor BPOM di Jakarta, Rabu (28/03).
Dilansir dari Kompas, Kamis (29/03/2018), BPOM sebelumnya telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek. Sampai dengan 28 Maret 2018, hasil pengujian menunjukkan produk yang mengandung parasit cacing didominasi oleh produk impor. Sementara produk dalam negeri terpapar parasit cacing karena bahan bakunya juga berasal dari luar negeri. Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan.
Selain itu, untuk sementara waktu 16 merek produk impor dilarang untuk masuk ke dalam wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan.
Berikut 27 merek ikan kaleng Makarel yang mengandung parasit cacing berdasar temuan BPOM.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!