CakapCakap – Cakap People, pemerintah akhirnya mengambil keputusan untuk memperpanjang keringanan tagihan listrik hingga bulan Desember 2020. Keringanan ini berlaku bagi pelanggan Rumah Tangga pengguna daya listrik 450 VA dibebaskan biaya tagihan atau diskon 100%. Bagi pelanggan Rumah Tangga dengan daya 900 VA masih bisa mendapatkan subsidi dengan diskon 50%. Keringanan pembayaran tersebut sudah dimulai sejak April 2020 lalu.
Selain untuk rumahtangga, keringanan tagihan listrik juga diperuntukkan bagi pelanggan Bisnis kecil dengan daya 450 VA mendapat diskon 100%. Pemerintah sudah menjalankan program untuk pelanggan Bisnis kecil ini sejak Mei 2020 dan akan diperpanjang hingga Desember 2020 mendatang.
Menindaklanjuti kebijakan yang diambil oleh pemerintah, PLN menyatakan kesiapan untuk mengikuti arahan dari pemerintah. Mereka bersedia melanjutkan serta menyukseskan program tersebut. PLN pun mengambil langkah cepat.
Sejak awal muncul wacana adanya diskon bagi pelanggan, PLN sudah memasukkan data pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon. Data tersebut sudah dipilah selanjutnya akan dimasukkan ke dalam sistem. Sebelumnya, pemerintah sudah memberikan keringanan tagihan listrik sejak April 2020 hingga bulan Juni 2020.
Karena program ini akan diperpanjang lagi, maka PLN optimis pemberian keringanan di bulan Oktober hingga dengan Desember tak akan mengalami kendala. Dari sisi waktu penyiapan hingga teknis pelaksanaan semua sudah melalui persiapan yang matang.
“Kami pastikan tepat waktu dan tepat sasaran,sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial” Ungkap Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN, Bob Saril.
Dilansir dari CNBC, Rida Mulyana selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikkan, menyampaikan apresiasinya yang mendalam terhadap PLN. Cakap People, selama ini PLN sudah banyak mendukung perihal pemberian stimulus Covid-19.
Rida Mulyana juga mengatakan, dalam hal ini PLN tidak akan merugi karena selisih pembayaran yang diwujudkan dalam bentuk pemberian diskon tarif tenaga listrik akan ditanggung oleh pemerintah.
“Pemerintah memberikan apresiasi kepada PLN yang mendukung langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah terkait dengan pemberian stimulus Covid-19 melalui diskon tarif tenaga listrik maupun pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban/abonemen. PLN dijamin tidak rugi karena selisihnya ditanggung oleh negara,” ungkap Rida Mulyana.