CakapCakap – Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara semua kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke wilayah Indonesia. Penghentian ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 semakin meluas di dalam negeri.
Menteri Luar Negeri Retno P. Marsudi mengatakan kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang baru. Adapun, detailnya akan disampaikan pada kesempatan terpisah.
“Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah indonesia untuk sementara akan dihentikan,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai rapat terbatas melalui video conference, Selasa, 31 Maret 2020, mengutip laporan KataData.
Minta Kebijakan Perlintasan WNA Diperketat
Retno mengatakan, kebijakan penghentian sementara seluruh kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia ini memiliki beberapa pengecualian.
WNA yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas masih boleh untuk berkunjung dan transit ke Indonesia. Meski demikian, mereka tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
“Jadi sekali lagi ada pengecualian tapi secara umum maka semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah indonesia sementara akan dihentikan,” kata Retno.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meminta jajarannya untuk bisa memperkuat kebijakan yang mengatur perlintasan lalu lintas WNA ke Indonesia. Pasalnya, sudah lebih dari 202 negara dan teritori di seluruh dunia yang terjangkit corona.
Selain itu, episentrum corona juga telah berpindah dari Tiongkok ke Amerika Serikat dan Eropa. Saat ini, jumlah kasus corona di AS mencapai 164.359 orang.
Sementara, kasus corona di Italia mencapai 101.739 orang dan di Spanyol mencapai 87.956 orang. Jumlah kasus corona di ketiga negara tersebut lebih besar dari yang ada di Tiongkok sebesar 81.518 orang.
“Arus mudik sudah kami bicarakan, tapi juga harus bisa mengendalikan mobilitas antarnegara yang berisiko membawa imported cases,” kata Jokowi.