in ,

Catat! Tahun Depan Guru Honorer Diprioritaskan Jadi PNS, Segera Penuhi Syaratnya

Disiapkan kuota satu juta orang tenaga pendidik atau guru menjadi PNS

CakapCakap – Cakap People, pengabdian para guru honorer memang sangat perih. Mereka berjuang dan memiliki tanggungjawab yang sama dengan pendidik lain yang sudah diangkat menjadi PNS. Akan tetapi, guru honorer hanya memiliki gaji yang amat memprihatinkan. Belum lagi ketika mereka mengajar di tempat yang terpencil.

Kini, asa mereka nampaknya terbayar dan berbuah manis di tahun 2021 mendatang. Pasalnya, pemerintah mengumumkan peluang besar bagi guru honorer diangkat menjadi PegawaiNegeri Sipil (PNS)

Melansir dari Grid, tentu ini adalah kabar yang menggembirakan. Bukan rahasia lagi bahwa nasib para guru honorer acap kali terpinggirkan. Pada tahun 2021 mendatang dibutuhkan tenaga pendidik atau guru sebanyak satu juta orang lewat seleksi CPNS.

Demo guru honorer. Foto via sindonews.com

Seleksi tersebut sekaligus memberikan peluang besar untuk para guru honorer supaya diangkat menjadi PNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengungkapkan rekrutmen CPNS 2021 akan dibuka untuk formasi terbatas.

Namun salah satu formasi yang menjadi prioritas dalam seleksi CPNS 2021 adalah guru. Menurut Tjahjo, tahun depan akan terbuka untuk pengadaan 1 juta guru. Seleksi ini tentunya terbuka untuk sarjana pendidikan maupun guru honorer yang ingin menjadi PNS.

Sementara itu, media Liputan6 juga mewartakan terkait syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk bisa ikut seleksi PNS. Sekretaris Jenderal Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji menyebutkan minimum pendidikan adah S1.

“Adapun syarat yang dimaksud, pendidikan minimal untuk guru adalah S1, dengan usia maksimal 35 tahun. “Kalau guru harus S1, kalau bidan/perawat minimal D3,” terang Dwi pada, Sabtu (5/9/2020).

Foto ilustrasi via pikiranrakyat.com

Lebih lanjut lagi, berikut ini syarat lain yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

– Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

– Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

– Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

– Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Angka Kesembuhan Penderita Covid-19 di Tanah Air Terus Naik, Semoga Bertambah

Film ‘Tenet’ Sukses Meraup Lebih dari 100 Juta Dolar AS Di Box Office Internasional