in ,

Catat, Pelanggar PSBB di Kota Makassar Terancam Pidana dan Denda!

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) efektif berlaku 24 April-7 Mei 2020. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana dan denda.

CakapCakapCakap People! Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) efektif berlaku 24 April-7 Mei 2020. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana dan denda.

“Sanksi tegas diberlakukan sesuai undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang Karantina, Transportasi, Perwali, dan Undang-Undang Kepolisian, sudah jelas, berlaku pidana,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb, Jumat, 17 April 2020, Kantor Berita Antara melaporkan.

Hal itu diungkapkannya sesuai hasil rapat koordinasi bersama Gubernur dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan di Posko Induk Gugus Tugas Percepatan dan Penanggulangan COVID-19, di Balai Prajurit Manunggal Jenderal M Jusuf bahwa aturan PSBB siap dijalankan.

Foto ilustrasi. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) efektif berlaku 24 April-7 Mei 2020. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana dan denda. [Foto: Pixabay]

“Kita sampaikan ini dulu melalui pendekatan persuasif saat sosialisasi, kemudian teguran keras, saat uji coba. Sanksi sebenarnya tipiring (tindak pidana ringan), makanya yang berperan di dalam ini Satpol PP dan polisi yang mendidik masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.

Mengenai penerbitan Surat Keputusan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait dengan penanganan wabah COVID-19, kata dia, saat ini tim hukum sedang melakukan kajian selama proses sosialisasi PSBB di Makassar, Sulawesi Selatan berlangsung.

Perwali tersebut dibuat merujuk pada peraturan perundangan yang diberlakukan dalam penerapan PSBB, kemudian bersama turunan aturan lainnya sebagai penguatan dalam bentuk penindakan aparat hukum bagi pelanggar PSBB saat berlalu efektif.

Ilustrasi seseorang pakai masker. [Foto: Pixabay]

Salah satu aturan yang dimasukkan dalam PSBB, yakni Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, jelas disebutkan bahwa bagi pelanggaran akan dikenakan pidana hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta.

Selanjutnya, pelanggar PSBB juga dapat dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 dan atau Pasal 218 KUHP.

Pelaksanaan PSBB di Makassar dibagi menjadi tiga tahap, yakni tahap sosialisasi mulai 17-20 April. Selanjutnya, tahap uji coba mulai 21-23 April, dan mulai efektif 24 April-7 Mei 2020 atau masa pemberlakuan 14 hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Unik, Perkawinan Zebra Dengan Keledai (Donkey) Melahirkan Anak Hewan Langka ‘Zonkey’

5 Tren Makanan Baru Ini Muncul Saat Wabah Virus Corona