CakapCakap – Cakap People! Sudah siapkah kamu dengan rencana liburan tahun depan? Karena Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, yaitu Agama, Ketenagakerjaan, serta Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang libur dan cuti bersama 2020 sudah terbit.
Dilansir dari TEMPO, Selasa, 3 September 2019, SKB 3 Menteri itu sudah ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, dan Menpan RB Syafruddin pada Sabtu, 17 Agustus 2019.
“Menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini.”
Dalam lampiran SKB 3 Menteri Nomor 728 Tahun 2019, 213 Tahun 2019, dan 01 Tahun 2019 tersebut mencantumkan 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama pada 2020. Jadi, total libur resmi pada tahun depan adalah 19 hari.
Catat ya, Cakap People, inilah daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2020:
Libur Nasional 2020:
• 1 Januari, Rabu, Tahun Baru 2020 Masehi
• 25 Januari, Sabtu, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
• 22 Maret, Minggu, Isra Mikraj Nabi
Muhammad SAW
• 25 Maret, Rabu, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1912
• 10 April, Jumat, Wafat Isa Al Masih
• 1 Mei, Jumat, Hari Buruh Internasional
• 7 Mei, Kamis, Hari Raya Waisak 2564
• 21 Mei, Kamis, Kenaikan Isa Al Masih
• 24-25 Mei, Minggu-Senin, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
• 1 Juni, Senin, Hari Lahir Pancasila
• 31 Juni, Jumat, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
• 17 Agustus, Senin, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
• 20 Agustus, Kamis, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
• 29 Oktober, Kamis, Maulid Nabi Muhammad SAW
• 25 Desember, Jumat, Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2020:
• 22, 26, dan 27 Mei, Jumat, Selasa, dan Rabu, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
• 24 Desember, Kamis, Hari Raya Natal